Andi Ulok Beserta Bandarnya Diringkus Polisi, Transaksi Sabu Gagal

TAPSEL, – APS (22) alias ‘Andi Ulok’ tak berkutik saat diamankan jajaran personel satuan reserse narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) karena memiliki narkoba jenis sabu, Sabtu malam (14/5/2022) kemarin

Tak cukup di situ saja, setelah mengamankan Andi Ulok, polisi juga berhasil menangkap bandarnya yaitu FS (25). Kedua tersangka merupakan warga Desa Wek IV Kecamatan Batang Toru Tapsel. Mereka ditangkap di tempat berbeda di warung kopi milik warga setempat. Kedua tersangka ini tinggal di desa yang sama dan rumahnya masih berdekatan.

“Penangkapan ini berawal saat petugas mendapat informasi tentang transaksi narkotika di Desa Wek IV, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapsel, pada Sabtu (14/5/2022) malam,” terang Kapolres Tapsel, AKBP Roman S Elhaj, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Eddi Sudrajat, pada Senin (16/5/2022) siang.

Usai mendapat informasi tersebut, Kasat AKP Eddi memerintahkan personelnya guna bergerak ke lokasi melakukan penyelidikan. Dan, setiba di lokasi, personel Sat Resnarkoba sukses mengamankan APS alias Andi Ulok

Kemudian, lanjut Kasat, personel melakukan pengembangan terhadap tersangka lain. Alhasil, personel berhasil mengamankan seorang pria lain berinisial, FS, yang tinggal tak jauh dari kediaman tersangka APS. FS, juga diamankan di sebuah warung milik masyarakat yang masih berdekatan dengan lokasi tersangka APS diamankan.

Dari keduanya, urai Kasat, personel mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, 5 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu, 2 bungkus plastik klip kosong, sebungkus plastik klip besar kosong, 1 unit ponsel pintar, 1 unit telepon seluler, 1 unit timbangan elektrik, dan uang tunai diduga hasil penjualan sabu senilai Rp700 ribu.

“Saat ditanya kepada tersangka APS, dia memperoleh barang haram tersebut dari tersangka FS. Jadi, tersangka APS diduga perannya adalah sebagai penjual sabu dan bandarnya adalah tersangka FS,” beber Kasat Narkoba.

Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tapsel guna proses hukum lebih lanjut. (MN-15)