JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, Andar Amin Harahap mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah dalam memberhentikan empat Pertambangan Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Politisi Partai Golkar menilai langkah ini merupakan respon cepat pemerintah dalam mengurangi berbagai potensi dampak negatif akan keanekaragaman hayati Indonesia keputusan yang diambil juga akan dapat menjaga keseimbangan pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan di wilayah setempat.
“Menurut saya langkah yang diambil oleh pemerintah dan Menteri ESDM Bapak Bahlil Lahadalia sudah sangat pantas dan tepat, mengingat ini demi kebaikan bangsa dan negara serta menjaga keanekaragaman hayati negara kita,” katanya
Untuk diketahui bersama bahwa Raja Ampat ditetapkan sebagai United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) Global Geopark serta kawasan konservasi laut.
Mantan Waki Kota Padangsidimpuan ini mengatakan, hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan langsung Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi Bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Selasa (10/6/2025).
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia seusai konferensi pers di kantor presiden mengatakan, keputusan pencabutan itu tidak mencakup izin usaha pertambangan (IUP) milik PT GAG Nikel yang beroperasi di Pulau Gag karena dianggap masih memenuhi kriteria analisis dampak lingkungan.
PT GAG Nikel merupakan entitas pemegang Kontrak Karya Generasi VII Nomor B53/Pres/I/1998. Keputusan pemerintah yang diterbitkan pada 19 Januari 1998 itu merupakan dokumen legal yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia saat itu.
Kontrak karya itulah yang menjadi landasan hukum bagi operasional perusahaan di Pulau Gag. Selanjutnya, pada tahun 2017, fase eksplorasi yang telah dijalankan oleh PT GAG Nikel dinyatakan telah selesai.
Setelah melewati tahap eksplorasi, PT GAG memasuki fase produksi yang penetapannya berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 430.K/30/DJB/2017. Izin operasi produksi itu berlaku mulai 30 November 2017 hingga 30 November 2047 yang menandakan komitmen jangka panjang perusahaan dalam kegiatan pertambangan nikel di wilayah tersebut.
“Dengan demikian, jelas bahwa perizinan, baik dalam tahapan eksplorasi maupun operasi produksi pertambangan ini sudah terbit jauh sebelum Pak Bahlil Lahadalia menjabat sebagai Menteri ESDM, di mana beliau dilantik pada 2024. Hal ini menunjukkan jelas bahwa Menteri ESDM sangat tanggap dan inisiatif cepat dalam menyelesaikan persoalan tambang nikel di Raja Ampat,” jelas Andar.
Andar menerangkan bahwa pemberhentian izin atas Empat Perusahaan yang diantaranya adalah:
- PT Anugerah Surya Pratama2. PT Nurham3. PT Mulia Raymond Perkasa4. PT Kawei Sejahtera Mining
Pencabutan izin ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pulau-pulau kecil yang sangat rentan terhadap potensi kerusakan ekosistem serta dapat menurunkan potensi ekowisata dan kehidupan masyarakat setempat.
Dengan pencabutan izin ini kita melihat komitmen pemerintah yang akan terus berupaya keras menjaga keseimbangan yang harmonis diantaranya perlindungan lingkungan hidup yang sanagt vital dan pemanfaatan sumber daya alam yang strategis melalui program hilirisasi.(DsP)






