Ali dan Abak, 2 Pengedar Ganja dari Malintang Diciduk Polisi

Daerah988 Dilihat

MADINA, Mohga – dua orang pemuda berstatus pengedar warga Desa Malintang Julu Kecamatan Bukit Malintang Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Madina karena terlibat sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis ganja kering, Selasa (28/6/2022) kemarin.

Kedua pemuda ini bernama AAB alias Ali (25) dan RR alias Abak (25). Mereka diamankan pada lokasi berbeda. Polisi pertama mengamankan Ali dengan barang bukti uang tunai Rp 40 ribu selanjutnya dilakukan pengembangan.

Akhirnya, Ali mengaku, ganja tersebut berasal dari Abak. Abak langsung diamankan dari gubuk pinggir jalan di desa Aek Bingke Kecamatan Panyabungan Utara. Petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja 44 paket kecil seberat 50 gram.

Kapolres Madina, AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Irwan mengaku penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan masyarakat yang sudah mulai resah peredaran narkoba di Bukit Malintang.

Irwan menyebut, kedua tersangka saat ini sudah berada di sel tahanan Mapolres Madina untuk dilakukan pengembangan.

”saat menerima laporan dari masyarakat, anggota saya perintahkan untuk turun ke lapangan memastikan. Setelah kita cek, ternyata benar lakasi itu sudah menjadi bulan bulanan pengedar untuk menjual narkoba,” katanya.

Polisi berpangkat balok tiga emas dipundanknya ini mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas laporan tersebut. Kasat kembali mengimbau siapa saja yang melihat transaksi maupun pemakaian narkoba, segera laporkan.

”tugas kita mengamankan dari sisi hukumnya. Tentu kerjasama dengan semua pihak termasuk masyarakat sangat kita butuhkan,” ungkapnya (MN-08)