TAPSEL, Mohga – guna mempersempit ruang gerak peredaran narkoba, Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) sukses menangkap terduga bandar sabu berinisial JN (39), saat menggelar kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN), pada Senin (11/9/2023) siang.
GKN Polres Tapsel ini dilakukan di Desa Silaiya Kecamatan Sayur Matinggi, dan berhasil meringkus bandar sabu yang merupakan warga desa tersebut
“Saat mengadakan kegiatan GKN, kami menuju salah satu rumah di Desa Silaiya. Kami mencurigai pemilik rumah itu sebagai terduga bandar sabu,” jelas Kapolres Tapsel, AKBP Imran Zamroni SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Salomo Sagala SH kepada mohganews, Kamis (13/9/2023)
Menurut Kasat, saat penggerebakan itu, pihaknya menggandeng Kepala Desa Silaiya, Safritua Nasutiom untuk masuk ke rumah tersebut. Polisi bersama kepala desa langsung masuk ke rumah terduga bandar itu
.
“Dan, dari sebuah Ruangan kosong di dalam rumah itu kami mengamankan seorang pria yang tak lain adalah, JN,” imbuh Kasat.
Persis di samping tempat JN duduk, kata Kasat, terdapat botol yang di dalamnya berisi sebungkus plastik klip ukuran besar berisikan. Di dalam plastik besar itu berisi sebungkus plastik klip sedang yang isinya 11 bungkus plastik klip lain berisi sabu. Kemudian, sebungkus plastik klip sedang yang berisi 6 bungkus plastik klip yang isinya juga sabu.
“Serta, sebungkus plastik klip sedang yang isinya 2 bungkus plastik transparan yang berisikan sabu. Total, kami berhasil menyita sabu seberat 2,41 gram. Dari hasil keterangannya, tersangka mengaku jika barang haram tersebut adalah miliknya,” tutur Kasat.
Selain itu, Kasat mengatakan, bahwa pihaknya juga menyita 3 unit Handphone milik JN yang kuat dugaan menjadi alat transaksi sabu. Menurut keterangan JN, ia memperoleh barang haram tersebut dari pria berinisial, AB warga Mandailing Natal, yang saat ini masih dalam pengejaran Sat Resnarkoba Polres Tapsel.
JN juga mengaku ia membeli sabu dari AB dengan harga per Gram-nya senilai Rp 700 ribu. Setelah menerima sabunya, JN lalu membaginya jadi beberapa paket. Mulai dari paket Rp100 ribu, Rp150 ribu, hingga Rp300 ribu. Lalu, ia mengedarkannya ke setiap orang yang hendak membeli.
“guna proses penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti kami amankan di Mako Polres Tapsel,” tandas Kasat.
Sebelumnya, Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni menegaskan, bahwa pihaknya tak akan memberi ruang bagi bandar ataupun pengedar narkoba. Pihaknya, fokus untuk memburu para bandar ataupun pengedar yang menjadi program prioritas Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi.
“Tidak ada tempat dan ruang bagi para bandar ataupun pengedar di wilayah hukum Polres Tapsel,” tegas Kapolres. (MN-15)






