Advokat Senior Tawarkan Solusi Agar PETI Exskavator Berhenti Beroperasi

MADINA – Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Padangsidimpuan, Ridwan Rangkuti SH MH memberikan solusi bagi Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) agar Pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti) menggunakan Ekskavator berhenti beroperasi.

Ridwan menyebut, Pemkab Madina dalam hal ini Bupati Madina HM Ja’far Sukhairi Nasution agar memanggil seluruh pengusaha SPBU yang ada di Madina untuk menghentikan penjualan BBM jenis Solar kepada pengepul skala besar.

“Penjualan BBM Solar ilegal di SPBU yang ada di Madina harus diputus mata rantainya. Bisa dipastikan apabila demikian, aktivitas Ekscavator bakal stop beroperasi,” katanya, Sabtu (25/5/2024).

Dosen Fakultas Hukum UMTS Padangsidimpuan ini juga menjelaskan, dalam pemanggilan pengusaha SPBU itu, harus melibatkan seluruh unsur Forkopimda.

“Dalam forum tersebut harus dibuat kesepakatan apabila SPBU yang masih menjual solar ilegal maka SPBU ditutup sementara sembari menunggu proses hukum yang berlaku,” jelas advokat senior ini.

“Saya meminta Bupati Madina, Kapolres dan unsur Forkopimda lainnya agar memanggil seluruh pengusaha SPBU yang ada di Madina untuk dilakukan Rapat Kordinasi (Rakor),” sambungnya.

Diketahui, Ridwan Rangkuti adalah seorang Advokat/Pengacara senior di Sumatera Utara. Dia juga pernah menjadi Kuasa Hukum Pemkab Madina selama dijabat oleh Eks Bupati Drs. Dahlan Hasan Nasution.

Selain menjadi Dosen di UMTS Padangsidimpuan, Ridwan juga Dosen di Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syahada Padangsidimpuan dan STAIN Madina. (FAN)