Ada Pengedar Ganja di Sihepeng Yang Sudah Ditarget Polisi

MohgaNews|Madina– HS alias Itis (23) pengedar ganja diamankan personil Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) dari kediamannya di lorong VI Desa Sihepeng induk Kecamatan Siabu Kabupaten Madina.

Itis ditangkap petugas pada hari Selasa (23/7) pekan lalu sekitar pukul 17.00 Wib. Selain mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa ganja 10 Amp atau seberat 16,52 gram yang dibungkus kertas nasi warna coklat, dan uang tunai Rp 19 ribu.

Kepala satuan reserse narkoba AKP Muhammad Rusli SH kepada MohgaNews mengatakan, penangkapan tersangka ini berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan, dan kemudian menangkap tersangka.

“Kita mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di lorong VI Desa Sihepeng sering terjadi transaksi narkoba jenis ganja, lalu anggota melakukan penyelidikan, ternyata benar, tersangka mengedarkan ganja di wilayah itu,” kata Rusli.

Perwira pertama berpangkat tiga balok emas itu menyebut, HS alias Itis merupakan salah satu Target Operasi mereka selama ini.

“tersangka merupakan TO kita, dari tangannya petugas mengamankan 10 amp ganja yang dibungkus kertas nasi warna coklat dan dimasukkan ke dalam dalam bungkus rokok. tersangka dan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

AKP Rusli pun mengajak semua lapisan masyarakat supaya ikut berperan aktif mengawasi lingkungan dan selanjutnya memberitahukan Kepolisian apabila mengetahui ada transaksi narkoba maupun kejahatan lainnya.

“kami mengajak lapisan masyarakat untuk sama-sama menjaga lingkungan agar terhindar dari pengaruh penyalahgunaan narkoba, bila ada mengetahui ada transaksi segera informasikan agar kami tindaklanjuti,” pesannya. (MN-01)