Pengeroyok Wartawan itu Pernah Tersangka Pembakaran Mobil Wakapolres Madina

MEDAN, – masih ingat dengan kejadian aksi ricuh di Desa Mompang Julu Kecamatan Panyabungan Utara Kabupaten Mandailing Natal?

Aksi ricuh ini terjadi pada bulan Juni tahun 2020 yang lalu. Terjadi sejumlah pengerusakan hingga mobil Wakapolres Mandaililing Natal (Madina) yang ketika itu dijabat Komisaris Polisi E. Zalukhu dibakar massa. Kasus tersebut ditangani Polda Sumut dan telah menghukum para tersangka.

Ternyata, salah satu tersangka pada kasus pengeroyokan Jeffry Barata Lubis, wartawan yang bertugas di Kabupaten Madina yang terjadi pada Jumat (4/3/2022) yang lalu, adalah tersangka yang sama pada kasus aksi berujung ricuh di Mompang Julu, Madina. Tersangka tersebut yaitu AW (26)

Hal ini terungkap pada konferensi pers yang digelar Polda Sumut pada Senin (14/3/2022) kemarin.

Direktur Reskrimum, Kombes Tatan Dirsan Atmaja yang memimpin konferensi pers didampingi Kabid Humas, Kombes Hadi menjelaskan, pihaknya telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Jeffry Barata Lubis.

4 orang tersebut yaitu Awaluddin Lubis, Salamat, Marzuki, dan Edi Mansur Rangkuti.

“Pemukulan pertama kali dilakukan Awaluddin, lalu diikuti 3 tersangka lainnya, sampai melakukan pengejaran di dalam kafe dan terjadi pengeroyokan,” kata Kombes Tatan

Dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik, kata Tatan, sampai saat ini tersangka masih 4 orang.

“Namun kita masih terus melakukan penyidikan, apabila nanti bekembang dan ada tersangka lain, kami akan sampaikan ke teman-teman media,” ujarnya

Tatan menyebut, motif tersangka melakukan pengeroyokan tersebut terkait pemberitaan yang dilakukan korban di media soal perkara yang dialami oknum ketua organisasi kepemudaan, yang mana para tersangka meminta korban menghapus pemberitaan tersebut

Awaluddin, Tersangka Pembakaran Mobil Wakapolres

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menerangkan, tersangka Awaluddin Lubis adalah salah satu tersangka pembakaran mobil Wakapolres Madina tahun 2020 yang lalu.

“Dulu pernah jadi tersangka pembakaran mobil Wakapolres Madina, kasus dana desa dulu. Dia sudah menjalani hukuman, sudah bebas bulan Februari tahun lalu,” sebutnya

Soal tersangka yang mengenakan celana mirip uniform TNI. Tatan menegaskan tersangka tersebut bukan anggota TNI

“Kami jelaskan tersangka yang ketika itu memakai celana loreng, itu bukan anggota TNI. Tersangka ini bernama Salamat, dia bukan anggota,” tambahnya. (MN-04)