PANYABUNGAN,- DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) bersama Pemerintah Daerah melakukan rapat paripurna persetujuan bersama terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) tahun anggaran 2022, Selasa (30/11/2021) di gedung rapat paripurna DPRD, Komplek Perkantoran Paya Loting, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan.
Hadir Bupati Madina, H Muhammad Jafar Sukhairi Nasution, Wakil Bupati, Atika Azmi Utammi Nasution, para Asisten dan seluruh Kepala OPD Pemkab Madina.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis SH dan 2 Wakil Pimpinan, Harminsyah Batubara dan Erwin Efendi Nasution.
Berdasarkan laporan Ketua DPRD, dari jumlah 40 anggota DPRD aktif, yang mengisi daftar hadir sebanyak 39 orang.
Dalam pidato Bupati, Pendapatan Daerah tahun anggaran 2022 disepakati sebesar Rp. 1.231.220. 89.584.00(Satu triliun dua ratus tiga puluh satu milyar dua ratus dua puluh juta delapan puluh sembilan ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah) yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 102.191.62.780.00, Dana transfer pusat disepakati 1.112.500.248.58.00 (Satu triliun seratus dua belas milyar lima ratus juta dua ratus empat puluh delapan ribu lima puluh delapan rupiah) dan lain-lain pendapatan daerah yang sah disepakati 16.528.778.746.00.
“Total pendapatan tersebut belum termasuk dana DAK. Jika ditambahkan DAK, maka total pendapatan pada R-APBD tahun 2022 sebesar 1.558.902.586.584 (Satu triliun lima ratus lima puluh delapan milyar sembilan ratus dua juta lima ratus delapan puluh enam ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah),” kata Bupati
Dalam poin kedua, berbunyi, pada kelompok belanja daerah disepakati sebesar Rp. 1.245.54.733.137.00 (Satu triliun dua ratus empat puluh lima milyar lima puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu seratus tiga puluh tujuh rupiah) Anggaran tersebut terbagi pada kelompok belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
“Berpedoman pada peraturan Mendagri nomor 27 tahun 2021, maka penyusunan APBD Madina tahun 2022 berdasarkan pada prinsip sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujarnya
“Kemudian, berpedoman pada RKPD dan KUA PPAS, serta tepat waktu sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan,” tegas Sukhairi.
Sementara Ketua DPRD menjawab pertanyaan yang muncul di publik bahwasanya pembahasan APBD tahun 2022 sangat cepat, seakan-akan dikebut.
“Sebetulnya pembahasan ini tidak ada kata terkesan dipercepat. Terima kasih kepada Badan Anggaran DPRD Madina yang telah melakukan pembahasan ini selama dua pekan, siang dan malam, sabtu dan minggu. Jika kita buat pembahasan ini dengan waktu normal, bisa memakan waktu 1 hingga 1,5 bulan. Ini kita lakukan untuk kebaikan bersama, undang-undang pun mengatakan R-APBD 2022 harus disahkan per 30 November,” terangnya. (MN-08)






