PANYABUNGAN,- Polres Mandailing Natal (Madina) memberikan keterangan pers penangkapan bandar sabu kelas kakap di Desa Setia Karya Kecamatan Natal, Rabu (1/12/2021) di halaman Mako Polres.
Pres release dipimpin Kapolres Madina, AKBP Horas Tua Silalahi didampingi Kabagops, Kompol Toni Irwansyah, Kasat Narkoba, Iptu Irwan dan beberapa personel lainnya.
Kedua tersangka yakni TN alias Sumek (31) warga Dusun I Desa Gedangan Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan, IR alias Jon (36) warga Desa Setia Karya Kecamatan Natal, Madina.
Dari tangan Sumek, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu dibungkus plastik transparan sebanyak 235 gram dan 1 unit mobil daihatsu xenia warna putih nomor Polisi BK 1218 RS.
Sementara dari Jon, Polisi mengamankan 21,43 gram sabu, uang tunai Rp 1.500.000 dan buku tabungan BRI Simpedes dan ATM.
Kapolres menyampaikan, kedua tersangka diamankan dalam waktu yang berbeda. Awalnya mereka mengamankan Sumek di jalan Willem Iskandar, Kelurahan Panyabungan II 24 November kemarin.
“Saat personel melakukan penangkapan, rekan Sumek inisial SP berhasil melarikan diri. Namun, barang bukti dan mobil tersangka berhasil diamankan,” kata AKBP Horas.
“Berdasarkan hasil pengembangan dari Sumek, narkoba itu bersumber dari Jon warga Kecamatan Natal. Ia membeli Rp. 37 juta per ons untuk dijual kembali ke Kabupaten Asahan,” ungkapnya.
Selanjutnya, pengembangan ini Polisi kembali tindak lanjuti, hasilnya Jon berhasil diamankan pada 27 November 2021 di Desa Setia Karya Kecamatan Natal.
“Dari tangan Jon, Personel mengamankan 21,43 gram sabu beserta batang bukti lainnya. Jon pun mengaku narkoba yang selama ini ia jual berasal dari Kota Medan milik PJ,” ujar Kapolres. (MN-08)






