MohgaNews|Madina – di tengah aksi solidaritas masyarakat Kota Padangsidimpuan yang meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan untuk tidak menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Adi Saputra alias Boja (25) dan Pandapotan (43) terdakwa kurir ganja 250 Kg.
Di tengah massa Aliansi Mahasiswa Pejuang Rakyat (Ampera) Tapanuli Selatan tiba-tiba muncul Imransyah Ritonga SHi yang diketahui sebagai anggota DPRD Kota Padangsidimpuan.
Imransyah langsung menyambangi istri Pandapotan yakni Nurmina Nasution yang ketika itu sedang menggendong anaknya yang berusia baru beberapa bulan.
Kepada Nurmina, Irmansyah menyampaikan pesan sabar dan tabah menghadapi cobaan yang berat tersebut. Kehadiran Irmansyah Ritonga itu memberi semangat baru bagi Nurmina Nasution dan langsung menangis setelah mengetahui bahwa pria yang menemuinya di depan Pengadilan Negeri itu merupakan wakil rakyat di DPRD. Apalagi penampilan Irmansyah Ritonga kala itu amat sederhana, ia mengenakan kain sarung di pundaknya dan berada di tengah massa pengunjukrasa. Irmansyah Ritonga merupakan anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dari PPP.
Kuasa Hukum Dapot dan Boja Sahor Bangun Ritonga kepada MohgaNews Rabu,(9/9/2020) mengaku terkejut dengan kedatangan pria yang sebelumnya tidak dikenali Massa.
“Sewaktu massa berunjukrasa di depan PN Padang Sidimpuan, tiba-tiba pak Imransyah muncul dan menghampiri istri Pandapotan yang ikut bersama massa. Ibu Nurmina sedang menggendong anaknya, saya sendiri terkejut kedatangan pak Imransyah. Beliau mengaku prihatin dan memberi nasihat dan menyantuni ibu Nurmina,” kata Sahor.
“Serahkan pada yang maha kuasa, karena dialah yang maha mengetahui segalanya” kata sahor meniru ucapan Irmansyah Ritonga.
Sahor menyebut Imransyah ternyata memantau jalannya aksi unjuk rasa massa yang memberikan dukungan moril kepada Pandapotan yang mengikuti sidang vonis atas kasus yang menimpanya itu.
Sahor selaku kuasa hukum Pandapotan dan Boja mengucapkan terima kasih atas bantuan semua pihak yang ikut membantu kasus kliennya itu. Baik dukungan moril maupun materil.
“Termasuk dari pak Imransyah Ritonga. Harapan kita hadir wakil rakyat yang lain terkhusus dari DPRD Madina untuk membantu keluarga terdakwa yang ekonominya sulit,” harapnya.
Pengacara yang masih tergolong muda tersebut juga menuturkan bahwa Senin (14/9/2020) masih menunggu putusan jaksa terhadap putusan Hakim untuk mengetahui apakah akan melakukan banding.
“Hari senin kita masih menunggu apakah Jaksa Penuntut Umum masih Banding dengan keputusan hakim, karena saya melihat masih belum final keputusannya,”
“Jika kita melihat seorang pencuri dihukum yang setimpal dengan perbuatannya itu dinamakan adil, ataupun jika kita lihat juga seorang pemimpin yang Arif dan menjalankan tugas-tuganya dengan baik sehingga dapat mensejahterakan bawahannya kita bilang dia sebagai orang yang Adil,” tegasnya
Dapat diketahui, pada hari Senin (7/9/2020) kemarin majelis hakim yang diketuai Lukas Sahabat Duha menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada dua terdakwa Adi Saputra alias Boja dan Pandapotan. Sedangkan JPU menuntut dua terdakwa dengan hukuman mati. (MN-08)






