MADINA – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) terus mengupayakan legalisasi tambang rakyat di wilayahnya. Langkah ini diambil menyusul penolakan usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Salah satu solusi utama yang didorong Pemkab Madina adalah penciutan wilayah konsesi Kontrak Karya PT Sorikmas Mining.
Bupati Madina, Saipullah Nasution, menjelaskan bahwa Kementerian ESDM menolak 21 titik usulan WPR karena beberapa kendala regulasi. Sebanyak 14 titik tumpang tindih dengan wilayah Kontrak Karya PT Sorikmas Mining, dua titik masuk Peta Indikatif Penghentian Izin Baru (PIPPIB), dua titik berada di kawasan hutan lindung, dan lima titik lainnya masuk dalam Wilayah Pencadangan Negara (WPN).
Adapun 14 titik tumpang tindih yang berada di wilayah konsesi PT Sorikmas Mining tersebar di Kecamatan Hutabargot, Naga Juang, Muara Sipongi, dan Batang Natal. Lokasi-lokasi tersebut dikenal memiliki potensi cadangan emas yang tinggi.
Saipullah menegaskan bahwa Pemkab Madina pada dasarnya bertindak sebagai fasilitator, sementara kewenangan penetapan WPR sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Pusat tidak dapat menerbitkan dua izin berbeda di atas lokasi yang sama.
“Jika pengusulan ulang ingin dilakukan, pihak PT Sorikmas Mining harus bersedia menyerahkan sebagian wilayah konsesinya kepada masyarakat agar dapat diterbitkan WPR. Itu pun tetap harus melampirkan kajian geologis yang membuktikan keberadaan cadangan emas di lokasi tersebut,” ujar Saipullah.
Selain mendorong penciutan konsesi PT Sorikmas Mining, Pemkab Madina juga berencana mengusulkan kembali lima titik WPR yang berada di Wilayah Pencadangan Negara (WPN). Lokasi tersebut meliputi Huta Godang Ulupungkut serta Enclave 1, 2, 3, dan 4. Menurut Saipullah, lokasi tersebut berada di Area Penggunaan Lain (APL) yang secara hukum dapat dimiliki oleh masyarakat melalui Sertifikat Hak Milik (SHM).
Senada dengan Bupati, Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution menyuarakan pentingnya pengajuan permohonan pengurangan wilayah konsesi PT Sorikmas Mining ke Kementerian ESDM, terlebih jika perusahaan tersebut tidak melakukan kegiatan produksi.
“Jika dizinkan oleh pemerintah pusat, wilayah penciutan tersebut nantinya akan kita usulkan menjadi WPR agar dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat,” tegas Atika.
Upaya ini juga mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Bupati Madina menutup penjelasannya dengan mengutip arahan Gubernur Sumut yang menegaskan bahwa wilayah konsesi PT Sorikmas Mining seluas 66.000 hektare saat ini harus dikurangi, baik perusahaan tersebut berproduksi maupun tidak. (FAN)








