311 WBP Lapas Panyabungan Dapat Remisi HUT ke-81 RI, Kalapas: Momentum Berbenah Diri

MADINA – Sebanyak 311 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Panyabungan menerima pengurangan masa pidana (remisi) dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kalapas Kelas IIB Panyabungan, Bahtiar Sitepu, SH, MH, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti seluruh program pembinaan.

“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial. Kami berharap momentum ini menjadi motivasi bagi seluruh WBP untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan keterampilan, dan bersiap kembali ke tengah masyarakat,” kata Bahtiar.

Selain menyampaikan ucapan selamat kepada para penerima remisi, Bahtiar juga berpesan agar kesempatan ini dijadikan bekal moral untuk membangun masa depan yang lebih baik setelah bebas nanti.

Dalam kesempatan yang sama, Bahtiar menekankan pentingnya sinergi lintas sektor demi mengoptimalkan proses pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan. Menurutnya, keberhasilan pembinaan WBP tidak dapat diwujudkan tanpa adanya kolaborasi yang kuat.

“Kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih setinggi-tingginya kepada Bupati beserta jajaran Forkopimda Kabupaten Mandailing Natal, serta seluruh pihak yang selama ini mendukung tugas-tugas pemasyarakatan,” tambahnya.

Ia berharap kerja sama yang telah terjalin baik ini dapat terus diperkuat guna mendukung terciptanya sistem pemasyarakatan yang profesional, humanis, aman, serta berorientasi pada reintegrasi sosial warga binaan menjadi anggota masyarakat yang produktif dan mandiri.

Adapun rincian besaran potongan masa tahanan yang diterima oleh 311 warga binaan tersebut yakni remisi 1 bulan 33 orang, remisi 2 bulan 34 orang, remisi 3 bulan 101 orang, remisi 4 bulan 91 orang, remisi 5 bulan 38 orang, remisi 6 bulan 14 orang. (FAN)

News Feed