PADANG LAWAS – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Mandailing Natal (Madina) Kelompok 43 Desa Simaninggir menggelar sosialisasi hukum dan persoalan sosial bagi generasi muda.
Kegiatan yang berfokus pada pencegahan pernikahan dini, penyalahgunaan narkoba, serta judi online (judol) ini berlangsung di Balai Desa Simaninggir, Kecamatan Sihapas Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Minggu (12/7/2026) malam.
Acara yang menjadi bagian dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa Simaninggir beserta perangkat, tokoh agama, tokoh masyarakat, para orang tua, serta puluhan anak-anak dan remaja setempat.
Kepala Desa Simaninggir, Abdul Haris Hasibuan, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas inisiatif para mahasiswa. Menurutnya, tema yang diangkat sangat relevan dengan tantangan riil yang dihadapi generasi muda saat ini.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Mahasiswa KKN STAIN Madina. Semoga materi yang disampaikan menjadi bekal berharga bagi anak-anak dan remaja di Desa Simaninggir agar menjauhi narkoba dan judi online, serta fokus mempersiapkan masa depan lewat pendidikan agar menjadi generasi yang berakhlak mulia dan taat hukum,” ujar Abdul Haris.
Materi pertama mengenai bahaya narkoba dan judi online dikupas tuntas oleh Mardiana Nasution, mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam STAIN Madina. Dalam paparannya, Mardiana mengingatkan bahwa kedua komoditas terlarang ini tidak hanya merusak fisik dan mental, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat.
Ia menjelaskan, ketentuan pidana terkait kepemilikan hingga peredaran gelap narkotika kini diatur dalam Pasal 609 dan Pasal 610 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman mulai dari penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati. Kendati demikian, sistem hukum Indonesia tetap membuka ruang rehabilitasi bagi para pecandu dan korban.
Sementara untuk judi online, Mardiana menekankan bahwa jerat hukumnya tidak main-main. Berdasarkan Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, pelaku judi digital terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.
“Narkoba dan judi online sama-sama menawarkan kesenangan sesaat, tetapi meninggalkan penderitaan yang panjang. Kami mengajak seluruh remaja Desa Simaninggir untuk berani katakan tidak pada keduanya, dan lebih bijak memanfaatkan teknologi,” tegas Mardiana.
Pada sesi berikutnya, Mutiara Ramadhani Nasution, mahasiswa Program Studi Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD) STAIN Madina, memaparkan materi mengenai pencegahan pernikahan dini. Ia mengedukasi warga mengenai risiko jangka panjang pernikahan dini yang dapat menghambat pendidikan, memicu masalah kesehatan reproduksi, serta ketidaksiapan mental dan ekonomi.
Mutiara menjelaskan, regulasi terbaru melalui UU Nomor 16 Tahun 2019 telah menetapkan batas usia minimal perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Namun, kesiapan membangun rumah tangga jauh lebih kompleks dari sekadar angka usia.
“Masa remaja adalah masa untuk belajar, berkarya, dan menjemput cita-cita. Jangan terburu-buru menikah sebelum benar-benar matang secara pendidikan, mental, spiritual, dan ekonomi,” pesan Mutiara kepada remaja yang hadir.
Antusiasme peserta terlihat jelas saat sesi diskusi interaktif dibuka. Banyak warga dan remaja aktif bertanya mengenai modus operandi judi online hingga langkah preventif di lingkungan keluarga.
Acara malam itu ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen kolektif antara mahasiswa KKN Kelompok 43 dan Pemerintah Desa Simaninggir untuk mewujudkan lingkungan yang aman, religius, serta bebas dari penyakit sosial. (FAN)






