MADINA – Manajemen BRI Kantor Cabang Panyabungan membantah tudingan terkait dugaan penggelapan dana nasabah sebesar Rp221 juta. Pihak bank menegaskan bahwa pemotongan saldo tersebut merupakan langkah resmi yang sah dan sesuai dengan prosedur perbankan serta perjanjian kredit yang berlaku.
Pemimpin Cabang BRI Panyabungan, Benny Susanto, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelusuran internal, pendebetan rekening dilakukan karena nasabah (debitur) yang bersangkutan tercatat masih memiliki kewajiban kredit yang belum diselesaikan.
“Pendebetan yang dilakukan merupakan bagian dari mekanisme pembayaran kewajiban kredit. Hal ini telah menjadi bagian dari kesepakatan dan kuasa yang diberikan oleh debitur kepada BRI pada saat fasilitas kredit pertama kali diberikan,” ujar Benny dalam keterangan resminya.
Benny memaparkan, kewajiban kredit debitur tersebut mulai mengalami tunggakan sejak April 2026. Sebagai bagian dari prosedur standar pengelolaan kredit, BRI telah melakukan tindak lanjut administratif dengan mengirimkan Surat Peringatan (SP) kepada debitur.
Namun, dalam proses penagihan tersebut, pihak BRI baru mengetahui informasi bahwa debitur telah meninggal dunia. Informasi tersebut diperoleh saat petugas bank melakukan kunjungan langsung ke alamat debitur guna menyelesaikan tunggakan.
“Setelah kunjungan tersebut, pihak yang mengaku sebagai ahli waris mendatangi kantor BRI dengan membawa dokumen kematian. Petugas kami kemudian melakukan verifikasi terhadap dokumen tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tambah Benny.
Lebih lanjut, Benny menegaskan bahwa BRI sangat menghormati hak-hak ahli waris. Pihak bank membuka lebar pintu komunikasi untuk mencari solusi dan penyelesaian terbaik bagi kedua belah pihak, tentunya dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum dan perbankan yang berlaku.
Terkait adanya laporan atau aduan hukum, BRI menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses yang berjalan.
“BRI menghormati setiap proses hukum yang berlangsung. Kami dipastikan akan bersikap kooperatif kepada aparat penegak hukum apabila diperlukan,” tegasnya.
Sebagai lembaga keuangan yang berkomitmen pada tata kelola perusahaan yang baik, Benny memastikan bahwa BRI senantiasa menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan prudential banking (prinsip kehati-hatian) dalam setiap aktivitas operasionalnya, baik dalam pengelolaan kredit maupun pelayanan kepada nasabah. (FAN)






