Belasan Tahun “Gelap”, Kini PKL di Panyabungan Terima Tiket Retribusi Resmi

MADINA – Ada pemandangan berbeda bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Lingkar Timur Panyabungan, Mandailing Natal (Madina). Sejak Februari 2026, para pedagang mulai mengantongi tiket resmi berwarna merah muda saat membayar retribusi sampah—sebuah legalitas yang baru mereka rasakan setelah menanti belasan tahun.

Perubahan ini terpantau mulai dari kawasan simpang Ladang Sari hingga Titi Kuning, Kecamatan Panyabungan. Para pedagang menyambut positif langkah ini sebagai bentuk transparansi demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salah satu pedagang bakso dan miesop kawakan, Pakde, mengungkapkan bahwa selama ini penarikan retribusi tetap berjalan, namun tanpa dasar bukti yang jelas.

“Sudah belasan tahun saya jualan di atas irigasi ini, baru awal Februari kemarin dapat tiket resmi bercap stempel Pemkab Madina. Dulu, kita bayar Rp2 ribu tiap hari, tapi enggak tahu uangnya lari ke mana karena enggak ada tiketnya,” ungkap Pakde, Kamis (26/3/2026).

Senada dengan Pakde, pedagang lain berinisial RA juga mengonfirmasi rutinitas penarikan uang sampah tersebut. Ia menduga perbaikan administrasi ini adalah bagian dari evaluasi besar-besaran pemerintah daerah.

“Para PKL berharap dengan adanya legalitas ini, lingkungan lebih bersih dan PAD meningkat nyata,” ungkap RA.

Menanggapi fenomena di lapangan, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Madina, Ahmad Khoilulloh, memberikan pernyataan. Meski mengapresiasi kesadaran pedagang, ia mengingatkan agar warga lebih kritis terhadap oknum petugas.

“Jangan dibayar jika tidak ada kartu/tiket resminya dari Pemkab Madina,” tegas Ahmad Khoilulloh.

Kehadiran tiket merah muda ini menjadi angin segar bagi ratusan PKL di sepanjang Jalan Lingkar Timur. Selain memberikan rasa aman bagi pedagang dari praktik pungli, sistem ini diharapkan mampu menutup kebocoran anggaran daerah yang selama ini diduga terjadi selama bertahun-tahun. (FAN)