MADINA – Syawaluddin, sebagai korban penipuan Teras Brilink di Kecamatan Panyabungan resmi melaporkan tiga orang Hakim di Pengadilan Negeri Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatera Utara, ke Komisi Yudisial di Jakarta pada, 28 Februari 2026.
Ketiga hakim yang resmi dilaporkan itu adalah Riswan Herafiansyah, SH, MH sebagai Hakim Ketua, Hasnul Tambunan, SH, MH, dan Iwan Lamganda Manalu, SH, sebagai Hakim Anggota.
Syawaluddin akrab disapa Syawal melaporkan ketiga hakim itu atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terhadap Putusan Pengadilan Negeri Madina Nomor: 172.Pid.B/2025/PN Mdl pada tanggal 25 Februari 2026.
Ia menyebut, Putusan Pengadilan Negeri Madina Nomor: 172.Pid.B/2025/PN Mdl tersebut tidak adil karena pelaku penipuan tersebut tidak dibebankan hukuman penjara maupun denda terhadap dirinya yang sudah rugi Rp 24,8 juta.
“Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam bulan, akan tetapi pidana itu tidak perlu dijalani dengan syarat terdakwa tidak melakukan tindak pidana selama enam bulan pula,” kata Syawaluddin kepada wartawan, Minggu (1/3/2026).
Syawal berharap Komisi Yudisial menindaklanjuti laporan dirinya tersebut dan meminta penegakan hukum dalam perkara tersebut dapat dijalankan dengan adil tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
“Hakim itu wakil Tuhan di dunia ini. Saya merasa tidak adil atas putusan itu, saya merasa putusan itu sepihak. Saya korban, saya tidak dapat apapun atas gugatan itu yang saya tunggu hampir setahun ini,” tegas dia.
Dilansir dari Waspada.co.id, Majelis Hakim Pengadilan Negeri PN Madina resmi menjatuhkan putusan atas perkara penipuan transaksi BRILink yang melibatkan terdakwa Manda Sari Binti Muhammad Rahman Lubis.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu (25/2), Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana pengawasan alih-alih pidana penjara fisik.
Sidang yang dipimpin ketiga Hakim di atas menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
Meski sebelumnya penuntut umum menuntut pidana penjara selama 1 (satu) tahun, Majelis Hakim mengambil terobosan hukum dengan menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menekankan bahwa pemidanaan bukan lagi sekadar sarana pembalasan, melainkan alat edukasi dan rehabilitasi.
Majelis Hakim merujuk pada Pasal 54 KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) Mengenai pedoman pemidanaan yang memperhatikan keadilan dan kemanusiaan serta Pasal 70 ayat (1) KUHP Nasional Terkait prinsip penghindaran penjatuhan pidana penjara sedapat mungkin (ultimum remedium).
“Menjatuhkan pidana penjara yang terlalu lama dikhawatirkan akan memutus keberlangsungan studi Terdakwa. Jika itu terjadi, negara tidak hanya menghukum fisik, tetapi juga membunuh potensi masa depan seseorang secara permanen,” ujar Majelis Hakim.
Status terdakwa sebagai mahasiswi aktif yang memiliki rekam jejak prestasi menjadi poin krusial. Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa masih memiliki peluang besar untuk berkontribusi positif bagi masyarakat melalui pendidikannya. Pidana pengawasan dipandang sebagai instrumen yang paling tepat untuk mendisiplinkan terdakwa tanpa harus menghancurkan masa depannya.
Meskipun tidak ditahan, Terdakwa terikat pada Syarat Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023. Selama masa pengawasan 6 bulan ke depan, Terdakwa dilarang keras melakukan tindak pidana apa pun. Apabila syarat ini dilanggar, maka Terdakwa wajib langsung menjalani pidana penjara fisik.
Laporan Syawaluddin ke Komisi Yudisial juga ditembuskan kepada Mahkamah Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. (FAN)






