MADINA – Ketua DPC Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Miswaruddin, SE, turut menanggapi arahan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terkait pengaktifan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam mendukung Program Ketahanan Pangan.
APDESI Madina, kata Miswaruddin, mendukung penuh progam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto soal Ketahanan Pangan. Namun, kata dia, program tersebut bisa tidak berjalan apabila ada intervensi dari pihak-pihak lain.
“APDESI sangat mendukung terutama dalam hal pengelolaan ketahanan pangan seperti Asta Cita Pemerintah Pusat. Kita dari APDESI mendukung dan mensuport hal-hal baik seperti itu, asal dalam pengelolaannya nanti benar-benar piur/murni dikelola di Desa masing-masing tanpa ada intervensi pihak-pihak lain,” kata Miswaruddin saat dihubungi Mohganews, Sabtu (22/2/2025). Intervensi dimaksud tidak dijelaskan dari siapa saja.
Menurut Miswaruddin, dalam menjalankan program ketahanan pangan ini, perlu kajian yang pas karena setiap desa di Madina memiliki iklim yang berbeda.
“Selain perbedaan iklim, juga tidak terlepas dari keinginan dan kebutuhan masyarakat luas,” ungkapnya.
Miswaruddin juga menjabat Kepala Desa Hutabaringin, Kecamatan Panyabungan Barat mengaku, Desanya sendiri akan memilih ketahanan pangan dengan cara budidaya tanaman padi.
“Terkait ini (musyawarah) sudah, dan kebetulan desa kita mayoritas patani, jadi yang cocok pengadaan benih padi. Desa Hutabaringin direncanakan menuju desa lumbung padi,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas PMD Irsal Pariadi menyebut pihaknya sudah berkali-kali menyampaikan kepada camat agar meneruskan kepada Desa untuk mendirikan atau mengaktifkan BUMDes dalam mendukung program ketahanan pangan nasional.
Pemkab Madina, kata Irsal, berharap program ketahanan pangan ini dapat berjalan maksimal di Desa. Desa bukan sebagai penyedia makanan bergizi gratis, akan tetapi penyedia bahan baku untuk kebutuhan bahan makanan dalam program makan bergizi.
Dana Desa dalam Permendes dan PDT Nomor 2 Tahun 2024 juga menegaskan program prioritas seperti ketahanan pangan ini disisihkan dari pagu Dana Desa minimal 20 persen. (FAN)






