MADINA – Peristiwa penganiayaan yang terjadi di pertambangan emas ilegal Kilometer 2 pegunungan wilayah Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berujung perdamaian antara pelaku dan korban.
Sebelumnya, telah terjadi penganiayaan terhadap seorang warga Desa Bangun Sejati, Kecamatan Hutabargot bernama Muammar (29) yang dilakukan oleh karyawan tambang bernama Budi (35) di wilayah pertambangan tersebut.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Sabtu 30 November pukul 04.00 Wib. Korban saat itu menjadi bulan-bulanan pelaku. Informasi dihimpun pelaku memukul korban secara beringas pada bagian wajah karena korban hendak mencuri batu emas milik bos Budi bernama Napi.
Pada tanggal 1 Desember 2024, korban menempuh jalur hukum atas peristiwa yang dialaminya ke Polsek Panyabungan dengan nomor LP/B/182/XII/2024/SPKT/POLSEK PANYABUNGAN/POLRES MADINA/POLDA SUMUT.
Namun, kasus ini tidak berlanjut ke ranah hukum akibat kedua pihak sepakat menempuh perdamaian di Mapolsek Panyabungan.
Kepala Desa Bangun Sejati Khoirul Ahmadi membenarkan seorang warganya bernama Muammar telah mendapat kekerasan di wilayah pegunungan Hutabargot. Bahkan, Kades mengaku dirinya pasca kejadian ikut menjemput korban ke pegunungan tersebut.
“Saya yang jemput ke gunung (pasca peristiwa penganiayaan),” kata Kades Bangun Sejati, Sabtu (7/12/2024).
Kades Khoirul Ahmadi juga menyebut peristiwa penganiayaan sempat ditangani pihak kepolisian, tapi sudah didamaikan.
“Sudah berdamai di Polsek (Panyabungan),” ungkap dia.
Hingga berita ini dimuat, pihak kepolisian Polres Madina dan Polsek Panyabungan belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan.
Informasi dihimpun dari sejumlah warga, situasi pertambangan emas di wilayah Hutabargot saat ini sedang ‘Meledak’. Kondisi tambang itu banyak membantu warga yang datang meminta batu emas.
Namun, banyak juga masyarakat yang merasa kecewa atas tindakan oknum-oknum yang bertindak kasar dan mengancam dengan cara menunjukkan benda tajam bentuk samurai dan senjata bagi masyarakat di lokasi pertambangan. (FAN)






