PALUTA – Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Utara, Panggabean Hasibuan, Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Utara, Ahmad Rajen Hasibuan, Kasubbag Pengawasan, Ismail Hasibuan, dan Team Monitoring DPS Provinsi Sumatera Utara, Elen Rosawita Br Tarigan beserta staf sekretariat Ikuti Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Tingkat Kabupaten Padang Lawas Utara Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang diselenggarakan KPU Padang Lawas Utara, bertempat di Hotel Sapadia, Gunungtua,
Sabtu (10/08/24).
Dalam Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara yang ditetapkan KPU Padang Lawas Utara, data yang masuk di 12 kecamatan, 388 desa/kelurahan dengan 571 TPS, ditetapkan 89.244 pemilih laki-laki dan 89.237 pemilih perempuan, sehingga totalnya adalah 178.481 Pemilih.
Selanjutnya Daftar Pemilih Sementara (DPS) ini akan diumumkan di seluruh desa pada tanggal 18 Agustus sampai 27 Agustus 2024 untuk mendapat tanggapan dan masukan dari masyarakat serta perbaikan untuk ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Panggabean selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Utara menyampaikan dalam Rapat Pleno tersebut terkait Hasil Rekapitulasi di tingkat Kecamatan,
“Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Utara memastikan data-data yang di tanggapi Panwaslu Kecamatan dalam rekap tingkat PPK untuk ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Padang Lawas Utara. Alhamdulillah tadi KPU Kabupaten Padang Lawas Utara sudah menindaklanjuti apa yang sudah kita sampaikan.” Tegasnya.
Turut hadir Pabung Kabupaten Padang Lawas Utara, Polsek Gunungtua, Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Utara, Kasubsi Lapas Gunungtua, KesbangPol Padang Lawas Utara, Partai Politik Peserta Pemilu Kabupaten Padang lawas Utara, PPK dan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Padang Lawas Utara. (DSP)






