MohgaNews|Madina – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bersama BNNK Mandailing Natal (Madina) melakukan operasi pemusnahan ladang ganja di wilayah Kabupaten Madina.
Dalan operasi tersebut, petugas tidak ada menemukan tersangka pemilik ladang ganja
Operasi yang berlangsung mulai hari Minggu (16/2) hingga Senin (17/2) itu, BNN berhasil menemukan ladang ganja seluasi 18 hektar di dua titik lokasi di sekitar Tor Sihite Desa Banjar Lancat Kecamatan Panyabungan Timur.

Titik lokasi penemuan pertama sekitar 15 hektar, yang mana dari 15 hektar itu ada sekitar 4 hektar sudah dipanen pemilik ladang ganja sebelum dilakukan operasi. Kemudian, di titik penemuan kedua seluas 3 hektar.
Operasi tersebut dipimpin salah satu petinggi BNN Provinsi Sumut AKBP Eddy Mashuri bersama sejumlah personil termasuk personil dari BNNK Tanjung Balai yang ikut dalam operasi itu.
Kepala BNNK Madina AKBP Ramlan bersama personil, dan personil bantuan dari TNI/Polri.
Kepala BNNK Madina AKBP Ramlan kepada MohgaNews, Selasa (18/2) menjelaskan, operasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan yang dilaksanakan sebelumnya oleh tim pemberantasan BNNK Madina.
“Dalam operasi ini kita kembali menemukan ladang seluas 18 hektar yang berada di dua titik lokasi di kawasan bukit Tor Sihite Panyabungan Timur. Ketinggian tanaman sekitar 1 sampai 2 meter. Dan, di lokasi pertama (15 hektar) kami menemukan sekitar 4 hektar sudah dipanen pemilik ladang sebelum kita masuk.
“Dari dua titik lokasi penemuan, kita perkirakan tanaman ganja yang dikategorikan siap panen itu ada sekitar 15 ribuan pohon,” ungkap AKBP Ramlan.
Melalui operasi pemusnahan ladang ganja yang dilakukan BNN maupun TNI/Polri, kata Ramlan, diharapkan peredaran gelap narkotika khususnya ganja dapat diminimalisir khususnya di wilayah Kabupaten Madina.
“Kita juga berharap, kesadaran masyarakat dapat meningkat supaya gerakan pemberantasan narkotika ini dapat kita lakukan secara bersama-sama. Petani atau pemilik ladang ganja juga kita harap kesadarannya agar mereka mau meninggalkan praktek dan perbuatan melawan hukum ini,” ujarnya. (MN-01)






