PALUTA – KPU Kabupaten Padang Lawas Utara secara resmi mengumumkan jadwal pendaftaran bagi Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju dalam Pilkada Serentak 2024. Pengumuman itu ditujukan untuk memberikan informasi kepada semua pihak yang ingin berpartisipasi dalam proses demokrasi.
Ketua KPU Padang Lawas Utara Raja Dolok Harahap mengatakan, pihaknya telah mengumumkan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas Utara.
“Pengumuman tentang pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati sudah kami umumkan sejak 24 Agustus kemarin Pendaftaran calon kepala daerah akan dilakukan selama tiga hari yakni mulai tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024,”ucapnya saat dihubungi MohgaNews, senin (26/8/2024).
Dijelaskan Raja Dolok, Pendaftaran pada dua hari pertama yakni 27-28 Agustus akan dibuka mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan pada tanggal 29 Agustus pendaftaran akan dibuka pukul 08.00-23.59 WIB.
Pengumuman tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati. Di dalamnya menjelaskan terkait penetapan kerangka waktu dan prosedur yang harus diikuti oleh calon yang ingin mendaftar pada Pilkada Serentak.
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Paluta nomor 1727 tahun 2024 tentang penetapan syarat minimal jumlah suara Sah sebagai syarat pencalonan pasangan calon dari partai politik dan Gabungan Partai Politik Peserta pemilu tahun 2024 dalam pemilihan bupati dan Wakil bupati Kabupaten Paluta tahun 2024 menyatakan syarat minimal sebanyak 14.781 suara sah.
“Untuk Persyaratan pencalonan yakni, surat pernyataan dukungan partai politik atau gabungan partai politik, persetujuan dari DPP partai politik, kemudian syarat minimal jumlah kursi maupun perolehan suara sah,”pungkasnya (DSP)






