MADINA– Polisi Kehutanan (Polhut) Mandailing Natal (Madina) melakukan razia ilegal logging atau penebangan liar di kawasan hutan di wilayah Desa Suka Makmur, Kecamatan Maura Batang Gadis.
Operasi tersebut berlangsung selama empat hari sejak Selasa 23 Juli hingga Jum’at 26 Juli 2024.
Kepala Seksi Perlindungan Hutan dan Perlindungan Masyarakat pada Polhut Madina, Muliawan mengatakan pihaknya menemukan bekas aktivitas penebangan liar di kawasan Hutan Produksi (HPK) dan Area Penggunaan Lain (APL) di wilayah Desa Suka Makmur.
Muliawan menyebut, operasi itu dilakukan akibat adanya laporan dari masyarakat soal ilegal logging di wilayah tersebut.
“Kita mendapat informasi penebangan kayu di sana (Suka Makmur), sampai di sana sudah tidak ada lagi kegiatan tersebut,” katanya, Sabtu (27/7/2024).
Muliawan juga mengaku, pihaknya menemukan aktivitas galian c yang sudah mengantongi izin dari Kementerian ESDM. Galian c itu berada di hutan lokasi razia.
“Galian c yang kita temukan itu ada izin, namun kita tindaklanjuti juga dengan melaporkan ke Dinas Provinsi, nanti Provinsi yang menanganinya lagi itu,” jelasnya.
Kapolsek Muara Batang Gadis AKP Budi Sihombing mengaku mengetahui soal razia ilegal logging oleh Polhut di Suka Makmur. Tapi, Eks Kapolsek Kotanopan itu belum tahu hasil dari razia tersebut.
“Nanti saya kordinasi dulu dengan pihak Polisi Kehutanan apa hasil dari operasi tersebut,” ucapnya. (FAN)






