MohgaNews|Madina – guna memudahkan penanganan dan penindakan kasus penyalahgunaan narkoba, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mandailing Natal (Madina) menemui Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis, Selasa (29/10)
Dalam pertemuan tersebut, Kepala BNNK Madina AKBP Ramlan SH menyampaikan berbagai program, salah satu program priortas yaitu Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Di sisi lain, AKBP Ramlan juga menguraikan berbagai kendala yang mereka hadapi dalam menjalankan program penindakan demberantasan narkoba, salah satunya BNNK Madina sampai sekarang belum mempunyai ruang sell tahanan dan klinik pratama untuk pelaku yang direhabilitasi.
“Kita jelaskan kepada pimpinan DPRD, bahwa BNNK Madina memiliki berbagai kendala dalam melaksanakan program P4GN terutama dalam rangka penindakan. Setiap kita adakan operasi penindakan, pelaku narkoba yang kita tangkap tidak ada tempat, terpaksa dititip di Lapas Panyabungan, sementara kita butuh proses hukum seperti penyidikan dan rehabilitasi,
“Kita meminta dukungan ke DPRD Madina supaya untuk tahun penganggaran 2020 supaya dialokasikan anggaran pembangunan ruang sell tahanan dan kliniki pratama, yang lokasinya persis di belakang kantor, masih ada disitu sisa tanah yang bisa dibangun,” ungkap Ramlan.
Sementara, Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis didampingi Wakil Ketua Erwin Nasution SH mengatakan, pihaknya mendukung penuh program BNNK Madina dalam rangka pemberantasan dan penindakan pelaku narkoba.
Dan mengenai usulan BNNK Madina itu, Erwin Lubis kepada MohgaNews menyebut, DPRD Madina akan menguatkan ke pemerintah daerah supaya ditampung.
“Kita mendukung program BNN dalam rangka pemberantasan narkoba. Ini adalah musuh kita semua yang harus dilenyapkan. Usulan BNN itu sudah kita delegasikan ke Pemerintah melalui Dinas PUPR,” sebutnya. (MN-01)






