Bawaslu Madina Copot Ratusan Baliho Peserta Pemilu 2024

MADINA, Mohga – Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melakukan tindakan sesuai aturan. Bawaslu dan instansi terkait menertibkan ratusan Alat Peraga Sosialisasi (APS) peserta Pemilu tahun 2024.

Penertiban APS dilakukan serentak untuk seluruh wilayah Kabupaten Madina. Di Kecamatan Panyabungan dipimpin oleh Ketua Bawaslu, Ali Aga Hasibuan, Jum’at (17/11/2023).

Ketua Bawaslu Madina mengatakan, penertiban APS dilakukan atas tindak lanjut hasil rapat kordinasi dengan Kepolisian ,TNI, Kejaksaan dan Satpol PP yang dilakukan pada Senin (13/11/2023) di Kantor Bawaslu Madina.

“Ratusan APS melanggar aturan kita tertibkan bersama sejumlah instansi. Ke depan, penertiban akan kita lakukan kembali melalui Panwascam hingga memasuki masa kampanye 28 November ini,” kata Ali kepada Mohganews, Sabtu (18/11/2023).

Ali menjelaskan, dua kategori kesalahan dalam APS sudah bersih diterbitkan di Panyabungan. Hanya saja, tinggal satu Billboard di depan Hotel Payaloting, Kelurahan Kayu Jati belum dicopot akibat keterbatasan alat.

Bawaslu Madina, kata dia, bakal segera berkoordinasi dengan Pemkab Madina untuk perbantuan alat untuk pencopotan Billboard itu.

“APS yang penempatannya tidak sesuai pada tempatnya seperti APS yang dipasang di bahu jalan protokol, tiang listrik dan pohon-pohon yang dipinggir jalan protokol. Itu sudah kita tertibkan,” jelasnya.

“Kemudian APS yang sudah mengarah pada Alat Peraga Kampanye (APK) seperti ada nomor urut calon atau calegnya, bahasa ajakan untuk memilih seperti gambar paku yang mencoblos nomor urut caleg
nya,” sambungnya.

Ali Aga menerangkan, penertiban APS terdapat pada Dasar Hukum:

a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang

b. Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan
Penyelenggara Pemilihan Umum

c. Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum

d. Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum

e. Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penangganan Temuan dan Laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum. (MN-08)