PALUTA, Mohga – Netralitas menjadi harga mati bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) yang tahapannya akan segera dimulai.
Hal ini disampaikan Ketua DPC Partai Gerindra Paluta, Zakiyuddin Harahap terkait oknum ASN Pemkab Paluta yang diduga terlibat politik praktis. Ia menganjurkan ASN atau PNS yang ingin terlibat berpolitik agar mengundurkan diri saja.
“Kalau PNS ingin berpolitik maka berhentilah sebagai pegawai negeri dan ikutlah partai politik. Kalau sudah begitu, silakan jadi caleg, jadi tim sukses atau jadi apa saja boleh,” kata Zakiyuddin.
Memang, sebagai warga negara, PNS punya hak pilih. PNS juga boleh bersimpati atau menyukai caleg atau capres tertentu untuk nantinya memberikan suara kepada calon pilihannya. Namun para abdi negara tak boleh berpolitik praktis.
“PNS itu loyalitasnya kepada pemerintah dan NKRI. PNS juga harus loyal kepada pimpinan atau juga loyal kepada kepala daerah. Meski begitu, PNS tetap harus profesional. Dalam urusan pemilu mereka tidak boleh berpolitik praktis,” ujarnya.
Zaki juga mengatakan, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar Pemilu atau Pemilihan dapat berjalan secara jujur (fairplay) dan adil antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa dilingkungan birokrasi pemerintahan.
Ketua Partai Gerindra Paluta juga menjelaskan hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS Pasal 4 angka 12 – 15, tentang PNS dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada, Pileg, dan Pilpres.
“Nilai dasar ASN menjalankan tugas secara profesional dan tidak memihak dan menciptakan lingkungan kerja yang non diskriminatif. Kode etik dan kode perilaku mengatur agar ASN melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai perintah atasan atau pejabat yang berwenang, sejauh tidak bertentangan dengan aturan perundangan dan etika pemerintahan. Menjaga tidak terjadi konflik kepentingan dan melaksanakan ketentuan disiplin ASN,” ucap Zakiyuddin. (MN-16)






