MADINA, Mohga – Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menindaklanjuti laporan keberatan masyarakat Desa Barbaran Kecamatan Panyabungan Barat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) soal aktivitas petambangan pasir dan batu menggunakan alat berat di Sungai Batang Gadis.
Keberatan warga yang diajukan beberapa bulan lalu mendapat perhatian dari legislatif tingkat Provinsi Sumut. Senin (25/9/2023), perwakilan warga setempat dan beberapa instansi dan Pemkab Madina dipanggil untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP).
Adapun instansi dari Pemda Madina yang akan ikut dalam agenda RDP itu yakni, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Madina.
Begitu juga dengan Instansi di Pemprovsu, juga diundang dalam RDP itu. RDP akan berlangsung pada Selasa (3/10/2023) pukul 10.00 WIB di Lantai 2 Ruang Rapat Komisi D DPRD Sumut.
Ada tiga materi yang akan dibahas dalam RDP itu, Pertama; Terkait permasalahan kerusakan lingkungan dan kerusakan jalan akibat Galian C/ Quarry batu yang ada di Kabupaten Madina.
Kedua; Terkait penertiban aktivitas galian c yang sangat merusak lingkungan dan lahan pertanian atau perkebunan di Desa Barbaran. Ketiga; Terkait data perusahaan pemegang IUP aktif dan IUP habis masa aktif di Kabupaten Madina.
Menanggapi hal di atas, kepala desa terpilih Desa Barbaran Boja Rangkuti membenarkan ada undangan masuk RDP dari Komisi D DPRD Sumut untuk masyarakat.
“Benar, nanti ada yang berangkat perwakilan. Galian C itu memang ada di wilayah Sungai Batang Gadis yang sudah beroperasi cukup lama,” katanya, Kamis (28/9/2023).
Boja juga mengaku areal pertanian warga di desa itu banyak yang rusak akibat aktivitas pengerukan alat berat jenis ekskavator.
Sementara Kepala DPMPTSP Madina, Faisal Lubis mengaku tidak mengetahui soal aktivitas galian c yang merusak lahan pertanian di Desa Barbaran.
Sebab, wewenang izin pada Galian C atau Quarry berada di tangan Pemerintah Provinsi.
“Kami tidak tahu apa yang terjadi atau bahan soal aktivitas itu karena izin Galian C kewenangan Provinsi,” jelas Faisal. Dia mengaku undangan RDP dari Komisi D DPRD Sumut itu benar. (MN-08)






