Pasca Putusan PTUN, Zia dan Nasiruddin Tetap Jalankan Tugas Kades

MADINA, Mohga – Pemerintah Kabupaten Madina menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terkait pilkades di Desa Tabuyung Kecamatan Muara Batang Gadis dan Desa Huta Julu Kecamatan Panyabungan Selatan

Pada pilkades serentak bulan lalu, kepala desa terpilih di Desa Tabuyung yakni Ziaul Haq, sedangkan di Desa Huta Julu adalah Nasiruddin.

Hasil pilkades Tabuyung digugat oleh dua orang calon kepala desa yaitu Asmaul Mikdar Daulay dan Siti Berlian Sari. Sedangkan pilkades Huta Julu digugat oleh calon kepala desa bernama Diris.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Madina, Muhammad Sahnan Pasaribu didampingi Kepala Bagian Hukum Setdakab Madina Munawar dan Kepala Dinas PMD Madina Mainul Lubis mengatakan, Pemkab Madina mengajukan banding atas putusan PTUN dimaksud.

Ia menyampaikan, jika Pemkab Madina juga sangat menghargai proses hukum dan putusan PTUN tersebut. Namun di sisi lain, pemkab juga akan menempuh jalur hukum melalui banding.

Sahnan menerangkan, putusan PTUN tersebut tidak menghentikan jabatan kepala desa Tabuyung dan Huta Julu yang sudah dilantik.

“Jabatan sebagai kepala desa tetap dijalankan oleh kepala desa yang dilantik, sebelum ada putusan inkrah dari pengadilan,” pungkasnya. (MN-07)