MADINA, Mohga – Operasi Zebra Toba oleh Satuan Lalu Lintas Polres Mandailing Natal (Madina) memasuki hari terakhir, Minggu 17 September 2023 hingga pukul 23.59 WIB.
Operasi Zebra ini serentak dilakukan Polisi Lalu Lintas di seluruh jajaran Polda dan Polres seluruh Indonesia selama 14 hari sejak tanggal 4 hingga 17 September.
Di Kabupaten Madina sendiri, petugas gencar melakukan sosialisasi dan penindakan secara tilang manual bagi pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas. Sampai hari ini, polisi telah menilang 253 kendaraan.
Jumlah tersebut terdiri dari beberapa kategori yaitu 160 sepeda motor tidak menggunakan helm SNI, 69 kendaraan melawan arus, 22 knalpot blong dan 2 kendaraan seat belt atau tidak menggunakan sabuk pengaman.
Sementara pengendara kendaraan bermotor dan mobil yang dilakukan teguran oleh petugas berjumlah 158 pengendara.
Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq melalui Kepala Satuan Lalu Lintas AKP Syamsul Arifin Batubara mengatakan ada dua cara mereka berlakukan dalam hal pembayaran denda tilang.
Keduanya yaitu dengan cara mengikuti sidang di pengadilan dan pembayaran langsung melalui BRI Virtual Account (BRIVA).
“Jadi dua cara pembayaran denda kita berlakukan, tetapi dominan pelanggar yang terkena tilang masih memilih pembayaran lewat BRIVA,” katanya, Minggu (17/9/2023).
Tarif denda di dalam suatu pelanggaran yang ditemui, Satlantas Polres Madina masih memakai aturan yang tertera pada undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Ada perbedaan tarif denda suatu pelanggaran, kita masih memakai aturan yang lama dan belum dirubah yaitu undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” jelasnya.
Diterangkan, tidak semua pemilik kendaraan yang terkena tilang membayar denda pada hari itu juga. Satlantas Polres Madina kata Syamsul tetap mengedepankan sisi humanis sesuai dengan motto Kapolri, Polri Presisi.
“Yang tak memiliki SIM dan pajak kendaraan mati kita imbau untuk mengurusnya agar pada saat berkendara jadi nyaman. Begitu juga dengan pelanggar yang kena tilang, tidak kita wajibkan bayar denda hari itu juga. Pastinya sebelum dibayarkan, kendaraan yang bersangkutan kita tahan dulu,” terang Syamsul.
“Kalau langsung atau tidaknya mungkin beberapa orang masih tentative ya. Mungkin kebetulan hari itu sedang tidak ada uang kan, tidak berani kami memaksa untuk membayarkannya,” ungkapnya.
Di dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, terdapat beberapa poin aturan tarif denda yang dikenakan untuk pelanggar, diantaranya;
- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi tanda nomor kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).
- Setiap pengendara kendaraan sepeda motor yang tak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
- Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500
ribu (Pasal 285 ayat 2). - Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban
cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278). - Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1). - Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).
- Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
- Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).
- Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).
- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 293 ayat 1).
- Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu
utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100 ribu (Pasal 293 ayat 2) - Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi
isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294). (MN-08).






