MADINA, Mohga – Dua orang laki-laki warga Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terciduk membawa ganja dari Desa Pardomuan Hutatua Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Minggu (4/6/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
Keduanya yakni DW alias Idat (30) dan DM alias Dilan (30). Mereka diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Madina di pinggir jalan raya Desa Darussalam/Pagaran Kecamatan Panyabungan.
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti ganja kering siap edar 6 ball dengan berat 5.2 Kilogram dan 1 unit hand phone Nokia diduga alat komunikasi dengan salah seorang bandar narkoba di Panyabungan Timur.
Kapolres Madina AKBP H. Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Irwan mengatakan kedua warga Sumbar ini diamankan di pinggir jalan raya berjalan kaki dari Panyabungan Timur.
“Laporan dari warga ada dua pemuda dicurigai membawa narkoba di dalam tas plastik dari arah Panyabungan Timur. Setelah kita cek informasi itu benar dan anggota langsung saya perintahkan mengamankan,” katanya, Minggu (11/6/2023).
Irwan menjelaskan barang haram tersebut diperoleh kedua tersangka dari oknum diduga bandar narkoba dari Desa Pardomuan Hutatua yang saat ini belum dikantongi identitasnya. 5,2 kilogram ganja ini dibayar dengan sepeda motor.
“Dari pengakuan tersangka ganja diperoleh dari seorang laki-laki asal Pardomuan yang tak mereka kenal siapa namanya. Pasca pembelian mereka diantar sampai perbatasan Panyabungan Timur-Panyabungan. Makanya mereka tidak tahu jalan untuk pulang, nah, kita amankan di pinggiran jalan Darussalam,” jelasnya.
Kasat Narkoba mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah menginformasikan kepada polisi tentang keberadaan kedua tersangka.
“Kerja sama dalam mengungkap peredaran gelap narkoba seperti ini kami tidak akan mampu tanpa bantuan dari masyarakat. Terima kasih atas kerja samanya,” ungkapnya.
Kedua tersangka sudah berada di Polres Madina untuk penindakan hukum dan pengembangan lebih lanjut ke jaringan bandar yang dimaksud (MN-08).






