PALAS, Mohga – SN, Kepala Desa Gunung Manaon Kecamatan Sosa Timur Kabupaten Padang Lawas (Palas) ditahan Kejaksaan Negeri Palas karena diduga menyelewengkan dana desa anggaran tahun 2017 dan tahun 2021 senilai Rp 594 juta
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Palas Teuku Herizal SH melalui Kasi Intel Andri Rico Manurung bersama Kasi Datun yang juga Plh Kasi Pidsus Ade Meri Siregar SH didampingi Kasi PB3R Paul Sinulingga dan Kasubag bin, Rikardo Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (8/3/2023)
tim Pidsus Kejari Palas akan melakukan penahanan terhadap SN tersangka tindak pidana korupsi, yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana Desa Gunung Manaon Tahun Anggaran 2017 dan 2021.
Hal itu berdasarkan laporan hasil audit investigasi pada Inspektorat Kabupaten Palas terkait pengelolaan keuangan Dessa Gunung Manaon Kecamatan Sosa Timur TA 2017 dan dan TA 2021.
Dalam dua tahun anggaran itu, tersangka SN diduga melakukan korupsi dana desa senilai Rp594.504.311.
Menurut hasil audit keuangan desa Gunung Manaon tahun 2017 ditemukan kerugian Negara sebesar Rp. 318.933.000, terkait penyelewengan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Kemudian di tahun tahun 2021 juga diduga melakukan penyalahgunaan anggaran pembangunan rabat beton, yang menimbulkan kerugian dana desa senilai Rp275.571.311.
Maka untuk memudahkan pemeriksaan dan proses hukum lanjutan tersangka SN, kades Gunung Manaon terpaksa ditahan dan dititipkan di rumah tahanan kelas II Sibuhuan. (MN-01/int)






