MADINA, Mohga – oknum anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Safri Siregar dikabarkan melakukan penganiayaan kepada ketua LSM (lembaga swadaya masyarakat) TRI Sakti, Dedi Sahputra Hasibuan pada Jumat (2/9/2022) pekan lalu
Safri Siregar kepada wartawan, Jumat (9/9/2022) di Desa Mompang Jae, ia membantah melakukan penganiayaan kepada Dedi Sahputra
“Kalau masalah pemukulan atau kontak fisik saya pastikan itu tidak ada. Hanya cekcok suara terkait postingan berita di media sosial,” tegas Safri.
Safri menjelaskan, pada saat kejadian itu ia hanya ingin mengklarifikasi terkait adanya postingan Dedi di grup Mompang Jae.
“Kami satu kampung. Kebetulan pada hari itu saya melihat Dedi Sahputra yang saat itu dalam becak bermotor. Saya datangi untuk menanyakan apa maksud dari postingan berita yang mengkaitkan nama saya sebagai anggota DPRD di group media sosial tersebut,” ujar Syafri Siregar.
“Mompang Jae itu kan kampung saya. Tidak mau masyarakat menganggap kita berpihak-pihak, karena kita di situ (postingan) dibuat adik kandung anggota DPRD Madina mem backup NH,” tambahnya.
Kata Syafri, kalau kejadian tersebut hanya adu mulut karena jawaban Ketua LSM Trisakti terkait apa yang ada dalam postingan tersebut adalah haknya dan apabila ada yang salah dan keberatan terkait postingan tersebut silakan adukan pada pihak kepolisian berulang-ulang sambil menunjuk ke arah saya dengan nada keras menirukan bahasa Ketua LSM Trisakti Madina.
Karena mendengar ada keributan dan pertengkaran, warga pun berdatangan berusaha untuk menenangkan situasi.
Melihat ada kerumunan tersebut kata Syafri, anak kandungnya langsung datang dan akhirnya Dedi pulang menaiki becak bermotor.
Namun, pada saat mau pulang Dedi Saputra langsung bergerak mundur ke belakang tanpa saudara Dedi Saputra sadari ada bangunan tembok lantai teras bangunan ruko
”Saudara Dedi Saputra langsung jatuh tergeletak ke atas teras ruko itu, terus saudara Dedi Saputra langsung berdiri dan berjalan menghampiri becak berangkat ke arah kota Panyabungan,” terangnya.
“Di saat mundur itulah Dedi mungkin terjatuh dan langsung pergi. Jadi kontak fisik itu tidak ada. Dan luka pada bibir itu pada saat kejadian itu tidak ada,” jelasnya.
Menanggapi laporan tersebut, dirinya menyampaikan akan mengikuti prosedur yang berlaku.
Syafri sendiri sudah dilaporkan Dedi ke Polres Madina dengan LP/B/255/IX/2022/SPKT/POLRES MADINA/ POLDA SUMUT, tanggal 02 September 2022 dengan dugaan tindak pidana penganiayaan di Pinggir Jalan Umum Kelurahan Mompang Jae.
“Apabila nanti ada panggilan saya akan membawa bukti-bukti yang ada. Dan apabila nanti pengaduan tersebut tidak benar atau palsu maka saya juga akan melakukan pengaduan balik,” sebutnya.
Sementara itu, H Lubis salah seorang saksi mata yang dikonfirmasi menyebutkan jika dirinya pada saat kejadian tidak melihat adanya tindak pidana kekerasan.
“Saya tidak melihat ada tindak kekerasan. Yang ada hanya cekcok. Mungkin dia tersandung saat mundur ke belakang. Di depan foto copy itu kan pondasinya agak tinggi mungkin dia kesandung di situ,” ujarnya
Hal yang sama juga disampaikan Marwan salah seorang saksi yang kebetulan menunggu angkot.
“Saya hanya mendengar keributan saja,” jelasnya.
Terpisah, ketua LSM Tri Sakti, Dedi Sahputra Hasibuan mengatakan kejadian itu menyebabkan ia mengalami 2 kerugian. Kerugian materil dan non materil karena dipermalukan di muka umum
“Kejadian yang saya alami, pertama saya merasa keberatan atas peristiwa yang menimpa diri saya sendiri yakni dipermalukan di muka umum, apalagi dia seorang anggota DPRD yang seharusnya mengayomi masyarakat, bukan malah menunjukkan sifat premanisme,” katanya.
Dedi mengaku, proses hukum yang ia tempuh saat ini diserahkan kepada Polres Madina dalam hal mengungkap kebenaran semaksimal mungkin.
“Sudah saya masukkan laporan dan visum juga sudah berlangsung waktu itu di RSUD Panyabungan. Kita tunggu saja penyidik bekerja dalam mengungkap kasus ini,” pungkasnya
Sementara, Kaurbin Ops Satreskrim Polres Madina, Ipda Bagus mengatakan proses hukumnya sudah berjalan sedang tahap penyelidikan
“Saat ini masih tahap penyelidikan dan mengumpulkan saksi-saksi sembari menunggu hasil visum. Berkasnya sudah ditangan penyidik,” katanya. (MN-05/08)






