MADINA, Mohga – personel Satresnarkoba Polres Mandailing Natal (Madina) mengamankan dua pengedar narkoba golongan I jenis ganja kering siap edar yang berdomisili di Madina.
Dua tersangka yakni ASN alias Jabut (33), warga Desa Barbaran Jae Kecamatan Panyabungan Barat. Petugas berhasil mengamankan barang bukti 30 paket/amp daun ganja kering seberat 83,14 gram dan uang tunai Rp 200 ribu pecahan 50, 10 dan 5 ribu.
Jabut diamankan dengan cara undercover (polisi menyamar sebagai pembeli) di pondok kebun coklat milik warga setempat, Sabtu (27/8/2022) sore.
Kemudian KAN alias Ucok (25), warga Desa Malintang Jae Kecamatan Bukit Malintang. Petugas berhasil mengamankan 822 gram daun ganja siap edar.
Ucok diamankan saat duduk santai di pondok kebun rambutan milik warga setempat, Senin (29/8/2022) sore.
Kapolres Madina, AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq Sik MH melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Irwan SH MM menyebut, pihaknya telah mengamankan dua pengedar narkoba pada Minggu kedua bulan Agustus 2022.
Penangkapan tersebut, kata Irwan merupakan informasi yang dihimpun dari warga sekitar tempat kejadian perkara yang sudah sangat resah atas peredaran narkoba jenis ganja.
Dalam memenuhi keluhan masyarakat sebagai Polri yang Presisi, Irwan memerintahkan jajaran Satresnarkoba dipimpin Kanit I Bripka Fernando Siregar melakukan penangkapan.
“Minggu kedua bulan Agustus kita berhasil mengamankan dua pengedar narkoba jenis ganja pada dua tempat. Penangkapan ini merupakan hasil laporan masyarakat yang sudah mulai resah atas ulah pengedar tersebut,” katanya.
Irwan mengatakan, setiap penangkapan pihaknya tidak mendapat perlawanan dari tersangka, melainkan memperoleh dukungan positif dari masyarakat.
Saat ini, kedua tersangka berada di sel tahanan Polres Madina untuk dilakukan penyidikan lebih dalam dan seterusnya berkas perkara diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Madina. (MN-08)






