Panyabungan| Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada Rabu dini hari (02/03/2021) berhasil menjaring 4 wanita dan 3 pria bukan pasangan suami istri dari kamar 2 hotel di wilayah Panyabungan.
5 dari 7 orang tersebut merupakan anak dibawah umur yang masih berusia 15-17 tahun. Dan 2 diantaranya masih berstatus pelajar di salah satu SMA di Panyabungan.
Kelima remaja tersebut yakni SN,15 (Pr), RJ,16 (Pr), KZ, 17 (Pr), RN, 15 (Lk), RK, 17 (Lk) yang terjaring sekitar pukul 00:40 Wib di salah satu hotel di Daerah Dalan Lidang Panyabungan.
“Kita mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada anak dibawah umur yang menginap disitu, ada 3 orang perempuan dan 2 laki laki yang masih berstatus pelajar di salah satu SMA di Panyabungan. Melalui pemeriksaan kita peroleh informasi bahwa mereka ini menginap di hotel tersebut sudah 3 hari,”

“Dua remaja perempuan diantaranya sudah pernah terjaring juga sebelumnya. Ini merupakan kedua kalinya mereka terjaring razia. Dan kedepannya kita tetap akan melakukan razia pekat guna meminimalisir hal hal seperti ini,” jelas Ismail.
Kabid GAKDA dan Perundang-undangan Nanda Nasution berharap agar razia ini menjadi pelajaran bagi masyarakat Madina, khususnya para pelaku yang terjaring razia pekat.
“Semoga menjadi pelajaran bagi kita semua, khususnya pelaku yang terjaring razia maupun para orangtua. Dan kita kembali mengingatkan kepada para pemilik usaha khususnya Hotel agar mematuhi Perda. Bagi yang identitasnya tidak jelas jangan diizinkan menginap,” tutur Nanda.
Terkait anak di bawah umur, Kasatpol PP Madina, Lismulyadi Nasution kepada MohgaNews mengatakan bahwa hal ini merupakan sebuah pukulan bagi para orangtua yang kurang memperhatikan pergaulan anaknya.
“Ini sebuah tamparan keras bagi para orangtua. Untuk itu kita kembali mengingatkan agar para orangtua selalu mengawasi lingkup pergaulan anak agar jangan sampai terjerumus pada pergaulan bebas. Karena bagaimanapun, orangtua merupakan pagar utama bagi anak agar terhindar dari pergaulan bebas.
“Untuk masalah anak di bawah umur ini akan kita rekomendasikan ke Instansi terkait yaitu perlindungan anak dan perempuan. Karena bagaimanapun mereka lebih berkompeten dalam membina remaja ini kalau kita kan hanya sebatas menjalankan Perda seperti melakukan razia, dan menegakkan sanksi yang diberikan kepada pelaku maupun pemilik usaha hiburan yang tidak mengindahkan peraturan,” pungkas Lismulyadi. (MN-07)












