Terjadi di Madina, Pamit Beli Obat ke Suami Lalu Berkencan dengan Pria Beristri

Panyabungan| kisah asmara terlarang antara R (37) dengan S (35) terbongkar. Keduanya diamankan petugas Satpol PP Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dari salah satu kamar hotel yang berada di kawasan Panyabungan, Rabu (3/3/2021) dini hari.

Kedua insan ini digerebek petugas sekitar pukul 00.10 Wib di sebuah hotel di jalan lintas timur Panyabungan. Saat ditemukan petugas, keduanya masih mengenakan pakaian, tapi keduanya mengakui sudah melakukan hubungan intim sebanyak satu kali sebelum kedatangan petugas.

Informasi dihimpun, awalnya S dan R mengaku sebagai pasangan suami istri. Tetapi, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, di situ mereka mengakui kebohongannya. Ironisnya, kedua pasangan selingkuh itu masing-masing memiliki pasangan yang sah dan mempunyai anak.

R, pria beristri yang digerebek di dalam hotel bersama S yang juga memiliki suami sah.

R (Laki-laki) tercatat sebagai warga Desa Sibinail, Kecamatan Muara Sipongi. ketika diperiksa mengakui bahwa dirinya mempunyai istri sah dan juga 4 orang anak. Sedangkan S (Perempuan) berdomisili di Pasar Kota Nopan mengaku dirinya juga mempunyai suami sah namun belum memiliki anak.

Dari keterangan R, dirinya bersama S telah menjalin hubungan gelap itu selama 6 bulan belakangan dan baru pertama kalinya menginap di Hotel.

“Sudah 6 bulan pak, tapi baru kali ini nginap di hotel. Sebelumnya kami hanya bertemu di Kota Nopan,” ujarnya tertunduk malu.

Menurut pengakuan S, kepada suaminya ia berpamitan ke Panyabungan guna membeli keperluan obat.

“Baru kali ini pak (ke hotel), tadinya rencana mau pulang, tapi karena sudah kemalaman makanya mau nginap di hotel,” dalihnya.

Melalui pemeriksaan disebutkan, sebelum terjaring razia, keduanya telah melakukan hubungan suami isteri sebanyak satu kali di kamar hotel.

Hal itu disampaikan Kasatpol PP Madina, Lismulyadi Nasurion melalui Ismail Dalimunthe selaku Kabid Trantibun ketika diwawancarai MohgaNews, Rabu (03/03/2021)

“Dari pengakuannya tadi, sebelum terjaring razia mereka sudah berhubungan suami isteri satu kali,” tukas Ismail di ruang kerjanya.

Ismail juga menjelaskan, keduanya diringkus pada malam yang sama dengan 5 remaja di bawah umur.

Menurut penuturan Ismail, dirinya bersama tim tengah melaksanakan razia rutin penyakit masyarakat (pekat) sesuai ketentuan Peraturan Daerah Mandailing Natal (Perda Madina) pada Selasa malam (02/03/2021) dengan melakukan patroli sekaligus memberikan himbauan kepada para pemilik maupun pengunjung tempat hiburan malam dengan titik mulai dari Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara sampai Kelurahan Dalan Lidang Panyabungan.

“Kita mulai sekitar pukul 21:00 dari Desa Kampung Baru dan terus menyisir wilayah Panyabungan. Sekitar pukul 00:10, kita mengamankan Satu pasangan, yakni wanita berinisial S (35) bersama R (37) diamankan di salah satu hotel di kawasan Lintas Timur Panyabungan,” jelasnya lagi.

“Dan tadi Kepala Desa Sibinail juga sudah datang kesini (kantor Satpol PP) guna memberi keterangan dan menjamin keduanya. Tapi kita tidak bisa melepaskannya karena keduanya masih harus dibina lagi di Dinas Sosial Madina sambil menunggu keluarganya menjemput,” pungkasnya mengakhiri.

Informasi terakhir yang diterima, hingga pukul 22:00 Rabu malam, keduanya masih berada di Dinas Sosial karena belum dijemput keluarga masing-masing.

Kepala Dinas Sosial Taufik Lubis belum berhasil dikonfirmasi terkait kebenaran informasi tersebut. (MN-07).