2019, BP Jamsostek Madina Santuni 952 Peserta, Ada Kenaikan Jaminan

MohgaNews|Madina – BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) telah menyantuni peserta sebanyak 952 orang selama tahun 2019. Jumlah santunan yang telah diberikan sebesar Rp 5.445.778.114

Kepala BP Jamsostek Madina, Fachri Idris menjelaskan, klaim yang dibayarkan meliputi klaim Jaminan Hari Tua(JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian(JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).

“Klaim JHT sebanyak R 5.119.968.230 untuk 933 kasus, klaim JKK Rp 24.173.034 untuk 4 kasus, klaim JKM sebanyak Rp 288.000.000 untuk 10 kasus, serta klaim JP sebanyak Rp 13.637.850 untuk 5 kasus,” kata Fachri saat menjamu silaturahmi pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Madina, Rabu (22/1).

Fachri menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 berupa kenaikan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang drastis.

“Ada kenaikan jaminan kematian yang dulu manfaatnya sebesar Rp 24 juta, sekarang menjadi Rp42 juta. Selanjutnya manfaat jaminan kecelakaan kerja, Homecare kini ditanggung sesuai kebutuhan medis dan maksimal Rp20 juta,” jelasnya.

Kemudian, sambung Fachri. Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) yang dahulu hanya enam bulan kini menjadi 12 bulan atau setahun.

Apabila peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris yaitu anak mendapatkan beasiswa yang dahulu hanya mendapatkan Rp12 juta untuk seorang anak, berubah menjadi Rp174 juta untuk 2 orang anak serta kenaikan biaya pemakaman dan santunan berkalanya.

Kemudian biaya maksimal transportasi juga mengalami kenaikan drastis, jika menggunakan transportasi darat yang sebelumnya hanya maksimal Rp 1 Juta kini menjadi Rp 5 juta. Sebelumnya transportasi laut maksimal Rp 1,5 Juta sekarang menjadi Rp 2 juta. Begitu pun transportasi udara yang dahulu hanya maksimal Rp 2,5 juta berubah menjadi Rp 10 juta.

“Manfaat yang diterima tersebut dengan hanya membayar iuran bagi peserta penerima upah untuk progam JKK & JKM sebesar Rp 13.500 perorang setiap bulan, dan pekerja bukan penerima upah (mandiri) mulai dari Rp 16.800 perorang per bulan,” jelasnya.

Fachri mengatakan, Pemkab Madina juga telah nyata membantu penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal itu dibuktikan dengan terbitnya Peraturan Bupati Madina Nomor 11 Tahun 2019 tentang Kepesertaan Kepala Desa dan Perangkat Desa Dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Yang mana diharapkan dapat berjalan secara massif dan meluas kepada seluruh tenaga honor/non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madina untuk tahun 2020.

“Hal ini tidak lepas dari kontribusi / peran serta Kepala Daerah dalam mensukseskan agenda nasional berupa jaminan social ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja yang ada di Kabupaten Madina baik di sektor pemerintahan maupun swasta,” tutur Fachri. (MN-01)