MADINA, Mohga – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mandailing Natal (Madina) mengingatkan Partai Politik serius meneliti perbaikan administrasi atau dokumen Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD karena sampai saat ini masih ada 116 Bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Hal itu disampaikan Komisioner Devisi Teknis Penyelenggaraan KPUD Madina, Muhammad Ikhsan Matondang di ruang kerjanya, Selasa (8/8/2023).
Ikhsan menyebut KPUD Madina sudah melakukan verifikasi administrasi Bacaleg. Hasilnya, ditemukan 116 Bacaleg TMS, dan KPUD madina memberikan kesempatan selama lima hari sejak tanggal 6 hingga 11 Agustus 2023.
“Batasnya sampai 11 Agustus ini, apabila Parpol tidak memperbaiki dokumen sesuai hasil temuan kita, maka Bacaleg resmi dinyatakan TMS dan tak bisa ikut maju di Pemilu 2024,” katanya.
Dijelaskannya, pada tanggal 6 Agustus 2023 kemarin, KPU RI mengeluarkan surat keputusan nomor 996 tahun 2023 yang pada pokoknya bahwa pada masa rancangan pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) oleh Parpol, masih dimungkinkan mengubah atau memperbaiki bacalonnya yang berstatus TMS menjadi MS.
“Dalam surat keputusan KPU RI itu ada dua cara yaitu mengganti Bacaleg TMS dengan Bacaleg lain atau orang baru dengan catatan dokumen persyaratannya harus sudah MS kareta tidak ada lagi perbaikan. Kedua, mengganti atau memperbaiki dokumen yang dinyatakan tidak benar sehingga status TMS sebelumnya bisa berubah menjadi MS,” jelasnya.
Pasca selesai tahapan pencermatan DCS, KPUD Madina jelas Ikhsan memasuki tahapan verifikasi administrasi sejak tanggal 12 hingga 15 Agustus.
“Di situlah kita periksa kembali dokumen yang diperbaiki. Kalau Bacaleg yang diganti ternyata dokumen masih TMS maka dia akan gagal dan tidak masuk ke DCS, begitu juga sebaliknya,” ujarnya.
Ikhsan mengimbau seluruh Parpol di Kabupaten Madina agar selektif dalam meneliti dokumen bacaleg selama waktu yang diberikan.
“Parpol harus benar-benar serius melihat dokumen dan meng-upload dokumen ke silon agar tidak dinyatakan TMS,” tegasnya. (MN-08)









