MADINA – Pian, seorang pria penduduk Desa Dalan Lidang, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dilaporkan ke Polres Madina karena diduga melakukan teror dan pengancaman kepada Agus Hasibuan, seorang wartawan TVRI dan media online bertugas di Kabupaten Madina
Intimidasi atau pengancaman itu berkaitan dengan pemberitaan SPBU 15229022 di Kecamatan Lingga Bayu yang ditengarai menjual BBM jenis Pertalite ke konsumen pakai jerigen melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pian diduga salah seorang mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU 15229022 Lingga Bayu. Pian mengirimkan pesan kepada Agus menyebut puluhan pelaku ilegal (Mafia BBM) itu akan mendatangi rumah Agus di Panyabungan.
“Pian mengintimidasi melalui pesan teks dan suara menggunakan aplikasi WhatsApp kepada saya. Dalam pesannya, Pian mengatakan warga yang biasanya membeli BBM Pertalite menggunakan jerigen ke SPBU akan mendatangi rumah saya,” kata Agus Salim.
Agus mengaku, dalam komunikasinya dengan Pian, Pian menyebut warga akan mendatangi rumah wartawan itu menggunakan 30 mobil.
“Namun dia tidak memberitahu kapan waktunya warga tersebut akan datang ke Panyabungan. Pian sendiri mengaku tidak ikut dengan rombongan warga itu,” ucap Agus menirukan komunikasinya dengan Pian.
Parahnya, Pian juga mengirimkan voice note (pesan suara) ke WhatsApp Agus Salim yang menyatakan mereka (Mafia BBM) juga punya orang dalam di Polres Madina.
Menurut pengakuan salah seorang pedagang BBM eceran, manajer SPBU 15229022 Lingga Bayu diduga terlibat dalam rencana pengerahan massa ke rumah wartawan Agus Salim Hasibuan.
Mendapat pesan intimidasi itu, Agus merasa keselamatan dirinya dan keluarganya terancam.
Sebagai wartawan, Agus mengaku menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia terkait pemberitaan dugaan SPBU 15229022 Lingga Bayu menjual BBM jenis Pertalite ke konsumen pakai jerigen dengan harga melebihi HET.
“Semua berita yang ditulis sesuai kode etik. Selain mendapat data dari konsumen biasa, saya juga konfirmasi ke pengelola SPBU dan Lurah Simpang Gambir,” kata Agus.
Lantaran merasa keselamatannya dan keluarganya terancam, Agus melaporkan intimidasi itu ke Polres Madina melalui Plh Kasi Humas, Ipda Bagus Seto, SH.
Mendapat laporan itu, Bagus mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Polsek Lingga Bayu.
“Polisi akan memproses hukum siapapun yang melakukan tindak pidana, termasuk intimidasi dan persekusi terhadap wartawan,” tegas Bagus Seto yang juga menjabat Kaur Bin Opsnal Satreskrim Polres Madina. (FAN)
keterangan foto: Fian, pelaku yang meneror Agus Hasibuan, wartawan TVRI di Kabupaten Madina






