Warga Madina Lega, ‘Bandit Parkir’ Aek Sijorni Digulung Polisi

PANYABUNGAN, – warga Mandaililing Natal (Madina) mengapresiasi kinerja Polres Tapsel yang telah menangkap salah satu pelaku pungutan liar parkir di lokasi wisata Aek Sijorni Desa Aek Libung, Sayur Matinggi.

“Tingkah mereka sudah sangat meresahkan, suka-suka mereka buat tarif parkir. Sekarang kita ikut lega, karena salah satu pelaku sudah ditangkap, terima kasih Polres Tapsel,” kata Dirman, Minggu (8/5/2022)

warga Siabu Kabupaten Madina ini mengaku baru-baru ini membawa keluarga berwisata ke Aek Sijorni. Ia sempat ribut dengan tukang parkir karena mahalnya biaya parkir yang dibebankan kepada mereka

“Kemarin kami sempat ribut, karena mereka seperti memakasa sesuai keinginan mereka (tarif parkir),” tambahnya

Khairul (25), warga lain juga turut mengapresiasi kinerja polisi yang cepat tanggap keluhan masyarakat

“Aek Sijorni lokasi wisata yang banyak dikunjungi warga Madina, karena dekat dari sini. Tapi kelakuan juru parkirnya sejak dulu buat pengunjung tidak nyaman. Setiap lebaran mereka selalu buat tarif mahal dan tak masuk akal, bisa sampai Rp 30 ribu per mobil, tak ada aturannya, suka-suka mereka,

“Ksekarang kita lega, harapan kita dengan tertangkapnya juru parkir pelaku pungli itu bisa jadi efek jera, sehingga tidak terjadi lagi pungutan liar di sana,” kata Khairul.

Diberitakan sebelumnya, jajaran satuan reserse kriminal Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) mengamankan seorang warga yang melakukan praktik pungutan liar parkir di lokasi wisata Aek Sijorni Desa Aek Libung Kecamatan Sayur Matinggi

Seorang warga tertangkap tangan petugas yang sedang melakukan penyelidikan atas maraknya dugaan praktik pungutan liar di wilayah itu.

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, melalui Kasat Reskrim AKP Paulus Robert Gorby Pembina menyampaikan, diamankannya seorang warga tersebut berawal dari keluhan masyarakat yang datang berlibur ke lokasi wisata Aek Sijorni dan dipungut biaya parkir yang tidak wajar.

“Pelaku kita amankan usai mengutip uang parkir dari warga yang berwisata di sekitar Aek Sijorni, dan barang bukti yang kita temukan yaitu, uang kutipan parkir sebesar Rp50.000,” kata AKP Paulus, Sabtu (7/5/2022. (MN-01)