Walhi Sumut minta Kapolres Madina hentikan kegiatan ilegal

MADINA – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) meminta Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Arie Sofandi Paloh SH SIK aktif mengawasi praktik kegiatan ilegal di Madina.

Walhi menilai, praktik-praktik kegiatan ilegal di Kabupaten Madina seperti galian c tanpa izin dapat merusak lingkungan yang cukup fatal apabila terus-menerus dibiarkan.

Tanggapan Walhi Sumut ini merespon atas kegiatan galian c yang diduga tanpa mengantongi izin dari pihak berwenang di Desa Lancat, Kecamatan Lingga Bayu, Madina.

Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Rianda Purba menilai, penegakan hukum yang lemah dan kurangnya pengawasan dari pihak berwenang semakin memperburuk situasi ini.

Rianda Purba menyampaikan, perubahan aliran sungai yang mana penggalian dekat sungai dapat berpotensi mengubah aliran air, menyebabkan banjir atau kekeringan di area tertentu. Kemudian ketidakstabilan tanah, juga berpotensi terjadi dan dapat menyebabkan tanah menjadi tidak stabil, meningkatkan risiko longsor.

“Sebenarnya hal ini harus terus dilakukan pengawasan, dalam rangka menghentikan kerusakan yang lebih lanjut,” katanya, Senin (9/9/2024).

Selain itu, menurut Rianda, diperlukan tindakan konsisten yang melingkupi penindakan, dan pengawasan dari Pemerintah serta Aparat Penegak Hukum.

“Kemudian juga penting komitmen stakeholder agar dapat berkontribusi pada pemulihan lingkungannya, dan peningkatan kesadaran masyarakat luas tentang pentingnya menjaga kelestarian alam,” jelas dia.

Walhi Sumut memberikan tiga poin respon atas permasalahan galian c di Desa Lancat yang massif terjadi;

Pertama, Penegakan Hukum yang Tegas: Pemerintah harus meningkatkan penegakan hukum dengan melakukan razia secara rutin dan intensif terhadap lokasi-lokasi pertambangan galian c ilegal. Hal ini dapat dilakukan dengan melibatkan aparat kepolisian dan instansi terkait lainnya. Kemudian memberlakukan sanksi yang lebih berat bagi pelaku pertambangan ilegal, seperti pidana penjara yang lebih lama dan denda yang signifikan. Jangan kemudian, Razia yang sudah dilakukan atau penertiban menjadi kegiatan normatif saja.

Kedua, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Madina harus memperkuat Pengawasan dan Kontrol: Pemerintah harus meningkatkan pengawasan dan kontrol terhadap arus pasok kemana galian c ilegal, atau distribusinya.

Ketiga, melakukan Pemberdayaan Masyarakat Lokal dan Penguatan Kolaborasi Para Pihak/Stakeholder: dengan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat lokal mengenai dampak pertambangan galian c terhadap ekosistem Sungai dari hulu dan hilir, baik dari sisi lingkungan maupun aspek sosial ekonomi.

Kemudian, mendorong partisipasi masyarakat dalam upaya penanggulangan galian c ilegal dengan memberikan pelatihan dan fasilitasi untuk pengembangan usaha alternatif yang berkelanjutan.

Selanjutnya, menggalang kerjasama lintas sektor antara pemerintah daerah, pihak swasta, dan lembaga non-pemerintah dalam upaya penanggulangan galian c illegal dan Memperkuat koordinasi antar lembaga terkait untuk memastikan penanganan kasus galian c ilegal menjadi lebih efektif dan terkoordinasi. (FAN)