MADINA – Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mulai aktif turun ke Pasar Lama Panyabungan melakukan penertiban pedagang yang tidak mau pindah ke pasar bekas Bioskop Tapanuli.
Tindakan penertiban secara persuasif ini dilakukan sejak Jumat 11 Juli 2025, pasca berita viral di media massa tentang sorotan atas kinerja Satpol PP yang bertugas sebagai ujung tombak penegak Peraturan Daerah (Perda).
Dilihat dalam unggahan akun Tiktok Pol PP & Damkar Madina, menunjukkan kinerja tentang kegiatan penertiban pedagang di jalan keliling tersebut.
“Penertiban PKL seputaran jalan keliling pasar lama,” demikian judul giat Satpol PP dipimpin Kasatpol Yuri Andri, SSTP.
Dalam unggahan itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Undang-undang (Gakda) menyebutkan petugas (Satpol PP) dalam operasi penertiban tiba di lokasi sejak pukul 03.00 WIB dini hari. Jadwal tersebut dipercepat 1 jam dari sebelumnya pukul 04.00 WIB.
Hal itu dilakukan agar pedagang tidak lagi menggelar dagangannya di lokasi pasar keliling tersebut.
“Pedagang yang belum pindah adalah pedagang yang belum ada lapaknya di sana (Pasar di bekas Bioskop Tapanuli) atau belum selesai perbaikan untuk menyesuaikannya tempat dengan barang dagangannya,” kata Zulham dilansir dari unggahan akun Tiktok Pol PP dan Damkar Madina, Minggu (13/7/2025).
Dalam penertiban ini, unggahan video kinerja Satpol PP itu juga menyebutkan tidak ditemukan gesekan dari pedagang selama operasi berlangsung. Malah, pihak Satpol PP ikut serta membantu para pedagang memindahkan tempat dan dagangan si pedagang ke lokasi yang sebenarnya.
“Pedagang juga mendukung langkah pemerintah dalam merubah wajah Ibu Kota Panyabungan, umumnya Kabupaten Mandailing Natal,” jelas Kabid Gakda.
Kasat Pol PP dan Damkar Madina Yuri Andri turut serta mengedukasi para pedagang untuk pindah ke pasar bekas Bioskop Tapanuli di Lingkungan 1, Kelurahan Kayujati.
Dia menegaskan, pemerintah daerah, dalam hal ini Satpol PP sebagai penegak Perda tidak pernah melarang pedagang mencari nafkah, namun dalam berdagang harus mengikuti aturan yang telah dibuat pemerintah termasuk menempati lokasi yang sudah ditetapkan.
“Kami hanya menertibkan. Menempatkan bapak/ibu ke tempat yang semestinya. Kalau masalaah rezeki sudah ada yang mengatur,” ungkap Yuri kepada pedagang di jalan keliling Pasar Lama Panyabungan.
Mohganews pada Kamis 10 Juli 2025 memuat statement dari Kepala Dinas Perdagangan Parlin Lubis dan Kasatpol PP Yuri Andri soal pasar di jalan keliling masih ramai ditempati pedagang.
Saat itu, Parlin menerangkan bahwasanya tugas mereka dalam pemindahan pedagang dari jalan keliling ke bekas Bioskop Tapanuli sudah dilaksanakan. Jalan keliling tersebut bukan lagi berstatus pasar karena sudah dipindahkan.
Parlin saat itu menyinggung peran penegak perda, dalam hal ini Satpol PP. Parlin juga tidak mau beban itu dipundak Dinas Perdagangan sendiri, melainkan butuh kolaborasi antara instansi yang berkaitan.
Kepala Satpol PP saat dimintai keterangan juga menanggapi soal pedagang yang masih berjualan di pasar keliling tersebut. Yuri mengaku, saat itu pihaknya masih menjalankan arahan dari pimpinan (Bupati Madina) untuk melakukan tindakan persuasif.
“Tindakan persuasif terus kita lakukan sambil menunggu arahan dari pak Sekda (Sekretaris Daerah) untuk melakukan penertiban,” ucap Yuri Andri. (FAN)






