PANYABUNGAN, – personel satuan reserse kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil mengamankan pelaku penjambretan di Desa Gunung Tua Lumban Pasir Kecamata Minggu (7/11/2021) yang lalu
Pelaku berinisial MFN alias Ucok Menek Warga Desa Gunung Tua Lumban Pasir. Ia ditangkap polisi pada Kamis malam (16/12/2021) kemarin sekira pukul 21.00 Wib
“Pelaku MFN sudah menjual barang bukti kejahatannya, dan kami sudah amankan barang bukti dari seorang keluarganya di wilayah Rao Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar,” ujar Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi melalui Kepala satuan Reskrim, AKP Edi Sukamto
Atas perbuatannya itu, kata Edi, pelaku MFN dijerat dengan pasal 365 dan pasal 363 KUHP melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan
“Tersangka diancam dengan hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya
Di samping itu, AKP Edi mengatakan, pihaknya juga sedang mendalami pelaku penjambretan yang terjadi di jalan Willem Iskandar Desa Pidoli Lombang Kecamatan Panyabungan yang terjadi pekan lalu
“Mohon doa dan bantuannya agar pelakunya segera dapat kami temukan. Kami sedang melakukan pendalaman kasus yang di Pidoli,” tambahnya. (MN-01)












