MohgaNews|Madina – Bupati Mandailing Natal (Madina) Drs Dahlan Hasan Nasution mengabulkan keinginan masyarakat belasan desa di Kecamatan Siabu untuk menolak rencana PT Silva Mineralindo Prima (SMP) yang bergerak di tambang galena (timah hitam).
Hal itu diungkapkan Bupati Dahlan Hasan Nasution usai menerima kunjungan Kepala Desa Lumban Dolok Kecamatan Siabu di rumah dinas Bupati di Desa Parbangunan Kecamatan Panyabungan, Jumat (17/7/2020)
Pada pertemuan itu, Kepala Desa Lumban Dolok Zulhakim Hasibuan didampingi Ketua BPD Sarwedi, tokoh adat Sariful Nasution dan tokoh pemuda Bahran Daulay dan Muhammad Ridwan Lubis.
Zulhakim mengatakan kedatangan mereka menemui Bupati Madina guna menyerahkan surat penolakan secara resmi dari 16 desa se Kecamatan Siabu atas rencana PT Silva Mineralindo Prima melakukan eksplorasi tambang timah di kawasan pegunungan Tor Siancing Desa Lumban Dolok. Zulhakim menyebut Tor Siancing itu merupakan sumber mata air yang mengaliri anak sungai ke belasan desa di kecamatan Siabu. dan dapat dipastikan apabila ada kegiatan pertambangan di sumber mata air tersebut maka akan membawa bencana besar bagi masyarakat belasan desa.
“Dari dulu kami tidak pernah mengizinkan ada perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan di Tor Siancing. Karena Tor Siancing itu sumber mata air yang mengaliri beberapa anak sungai yang ada di belasan desa. Bila rusak, maka kehidupan masyarakat akan terancam,
“Karena itu kedatangan kami ini untuk menyerahkan secara resmi penolakan 16 desa dan ditandatangani semua kepala desa kepada pak Bupati. Alhamdulillah pak Bupati sangat mendukung kami, beliau menegaskan tidak akan pernah memberikan izin ke perusahaan yang akan menyengsarakan nasip masyarakat,” kata Zulhakim
Sementara Bupati Madina Drs Dahlan Hasan Nasution menegaskan ia tidak akan pernah memberikan izin apapun kepada perusahaan yang ditolak masyarakat. Apalagi perusahaan tersebut bisa merusak lingkungan dan sumber kehidupan masyarakat
“Disini saya tegaskan tidak akan pernah memberikan izin ke perusahaan yang mendapat penolakan masyarakat. Lokasi tambang timah itu ada di Tor Siancing desa Lumban Dolok, dan dari pegunungan itu sumber mata air yang mengaliri sungai dan areal persawahan masyarakat di Kecamatan Siabu. Bila Tor Siancing dirusak maka akan menyengsarakan hidup ribuan masyarakat disana,
“Karena itu saya tidak akan menindaklanjuti izin untuk perusahaan itu. Dan saya meminta kepada masyarakat supaya sama-sama menyelamatkan lingkungan kita, jangan biarkan hutan dirusak karena akan membawa bencana bagi kita semua,” kata Dahlan Hasan.
Dahlan menjelaskan, setiap perusahaan berhak mengajukan perencanaan melakukan kegiatan usaha di daerah mana saja. Tetapi daerah akan memproses pengajuan dan tentu saja akan melakukan kajian secara peraturan dan dampak lingkungan.
“Siapapun yang mau mengajukan izin pasti kita terima, namanya kita pemerintahan harus memberikan pelayanan kepada siapa saja. Tetapi pemerintah tidak semudah itu memberikan izin apabila menurut kajian kita perusahaan tersebut mengancam kehidupan masyarakat. Pasti kita tolak,” kata Bupati.
Sebagaimana diketahui, masyarakat Desa Lumban Dolok sebelumnya melakukan aksi unjuk rasa menolak kehadiran PT Silva Mineralindo Prima melakukan eksplorasi tambang di Tor Siancing Lumban Dolok. Penolakan masyarakat Lumban Dolok tersebut didukung belasan desa tetangga se Kecamatan Siabu yang sumber mata airnya berasa dari Tor Siancing Lumban Dolok. (MN-01)












