PANYABUNGAN UTARA,– PL (23) tersangka pengiriman ganja melalui jasa expedisi J&T Ekspres yang ditangkap Polres Mandailing Natal (Madina) mengaku sudah 12 kali melakukan transaksi pengiriman ganja tersebut
Penduduk Desa Purba Baru ini mengaku untuk pengiriman yang digagalkan polisi ini, bila berhasil ia akan mendapat upah sebesar Rp 1.700.000
Pengakuan itu terungkap saat MohgaNews menanyakan langsung usai konferensi pers dilakukan oleh Kapolres Madina, AKBP Horas Tua Silalahi Sik Msi, Selasa (23/11/2021) di halaman Satresnatkoba Mapolres.
“Sudah 12 kali pengiriman, yang terakhir ini (kalau berhasil) upanya Rpn1,7 juta,” ujarnya kepada MohgaNews pada konferensi pers yang digelar Polres Madina, Selasa (23/11/2021)
Setelah itu, Kapolres mengingatkan kedua tersangka agar tidak melakukan perbuatan yang sama lagi.
“Kasihan istri dan anak kalian menderita di rumah, jangan ulangi lagi ya. Kalian tau narkoba ini sangat berbahaya dan dapat menghancurkan generasi muda,” ucap Horas.
“Iya pak, kami menyesal,” jawab kedua tersangka.
Diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polres Madina mengamankan 2 orang tersangka berstatus distributor hendak mengirimkan narkoba ke Jawa Barat dan Jakarta Barat lewat jasa pengiriman J&T Exspres.
Pertama, tanggal 16 November 2021, Polisi berhasil mengamankan PL di kantor J&T Kelurahan Sipolu-polu, Panyabungan bersama barang bukti 12 kilogram ganja kering siap edar dibalut lakban kuning. Kemudian, hasil pengembangan Polisi dari PL. Tanggal 18 November kembali dilakukan pengamanan terhadap RM (27) warga Kelurahan Kotanopan di kantor J&T Kotanopan dengan barang bukti 2 kilogram ganja kering siap edar. (MN-08)












