14 Kg Ganja dari Mandailing Natal Gagal Beredar di Jakarta, Dikirim Lewat J&T

PANYABUNGAN UTARA,- Polres Mandailing Natal (Madina) melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mengagalkan peredaran narkotika golongan 1 jenis ganja kering siap edar. Pengamanan tersebut kali ini dilakukan lewat pengiriman ekspedisi jasa J&T.

Sebanyak 14 kilogram diamankan Satresnarkoba di tempat pengiriman ekspedisi J&T dengan lokasi cabang berbeda.

Tanggal 16 November 2021, pelaku berinisial PL (23) warga Desa Purba Baru Kecamatan Lembah Sorik Marapi diamankan di kantor J&T Kelurahan Sipulu-polu Kecamatan Panyabungan. Polisi berhasil menyita 10 ball ganja kering seberat 12 kilogram dibalut lakban kuning dibungkus kardus dengan tujuan pengiriman Jakarta Barat.

Setelah PL diamankan, Satresnarkoba melakukan pengembangan merujuk pada pengakuan PL. Tersangka PL mengaku masih ada rekannnya bernama RM (27) warga Kelurahan Pasar Kotanopan yang hendak melakukan pengiriman ganja ke Bogor, Jawa Barat sebanyak 2 kilogram.

Berselang waktu 2 hari tepat 18 November, RM berhasil diamankan di kantor J&T Exspres Kotanopan dengan barang bukti 2 ball ganja kering seberat 2 kilogram.

Kapolres Madina, AKBP Horas Tua Silalahi didampingi Kabagops, Kompol Toni Irwansyah dan Kasat Narkoba, IPTU Irwan mengungkapkan penangkapan tersebut berawal dari laporan pihak J&T Panyabungan kepada mereka bahwasanya ada seseorang hendak melakukan pengiriman barang ke Jakarta.

“Mereka (Pihak J&T) curiga barang yang mau dikirim tersebut ke Jakarta, saat dibuka ternyata isinya Narkoba,” kata Horas pada konferensi Pers, Selasa (23/11/2021) di halaman Satresnarkoba.

Horas mengaku, saat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan untuk mencari bandar terbesar dalam pengedaran tersebut.

“Baru kali ini kita temukan pengiriman narkoba antar provinsi lewat jasa exspedisi, biasanya pelaku menggunakan jasa angkutan umum atau mobil pribadi,” ungkapnya.

Kasat Narkoba, IPTU Irwan menjelaskan bahwasanya ia sudah menjalin komunikasi lewat sambungan telepon dengan penerima ganja tersebut di Jakarta.

“Penerimanya sudah kita telepon, dia berbahasa Mandaiiling. Mungkin perantau asal Madina. Kita juga sudah koordinasi dengan Satnarkoba di Jakarta, untuk melakukan pengamanan,” jelasnya.

Atas kelakuan kedua tersangka berstatus distributor ini dikenakan pasal 114 ayat 2 subs pasal 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tantang narkoba, terancam pidana paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup dengan denda minimal 8 milyar, maksimal 20 milyar. (MN-08)