Ternyata Arni Tewas Dibunuh Kekasih Gelap, Bukan Dimangsa Harimau

MADINA – Penemuan mayat perempuan lanjut usia bernama Arni Lubis (65) di sekitar musala di Desa Huta Padang, Kecamatan Ulu Pungkut, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ternyata bukan karena diterkam harimau melainkan dibunuh kekasih gelapnya.

Satuan Reskrim Polres Madina dan Unit Reskrim Polsek Kotanopan berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan terduga pelaku bernama P (32), warga Huta Padang, satu kampung dengan korban, Minggu (5/5/2024) di kediamannya.

Jenazah Arni Lubis pada saat ditemukan dengan kondisi bersimbah darah

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh SH SIK menyebut motif pembunuhan tersebut korban ingin pelaku menikah dengannya. Korban cemburu bahwa pelaku akan menikah dengan wanita lain, sehingga korban mengatakan akan menusuk anak pelaku jika pelaku tidak menikah dengan korban.

“Akibatnya pelaku merasa emosi dan melakukan kekerasan terhadap diri korban,” kata AKBP Arie dalam pres release di aula Tantya Sudhirajati Mapolres Madina, Jum’at (10/5/2024).

Kapolres Madina menjelaskan, hubungan kekasih antara korban dan pelaku sudah berjalan kurun waktu 2 tahun. Sebelum pelaku menghabisi nyawa korban, mereka sebelumnya berjanji ketemu di dekat musala tersebut.

“Pelaku dengan korban memiliki hubungan asmara,” ungkap Arie

Terkait isu viral penyebab kematian Arni Lubis diterkam Harimau Sumatera, Kapolres Madina membantah hal tersebut. Arie mengaku, pelaku juga ikut serta mengembangkan isu diterkam harimau untuk menghilangkan jejak perbuatannya.

“Kami dari tim penyidik, Tim Inavis Reskrim Polres Madina dan Unit Reskrim Polsek Kotanopan tidak langsung percaya isu itu. Kami mengumpulkan bukti-bukti termasuk hasil visum dan juga keterangan dari saksi-saksi serta dari pihak BKSDA mengatakan tidak benar ada tanda-tanda hewan buas berada di sekitar lokasi baik sehari maupun sebulan sebelum kejadian,” tegasnya.

Arie Paloh menambahkan, pada hari ke 10 penyelidikan, pihaknya sudah bisa menyimpulkan kasus tersebut murni pembunuhan oleh seseorang.

“Terduga pelaku dua kali kita interogasi dan sudah mengakui perbuatannya. Korban bukan dicakar harimau, melainkan dipukul pelaku dengan benda tumpul secara berulang sehingga korban kehabisan darah,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (FAN)