Terjaring Razia Satpol PP Paluta, Lima Orang PSK Dikirim ke UPT Pelayanan Sosial di Berastagi

PALUTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) mengambil langkah tegas dalam upaya menanggulangi penyakit masyarakat dengan mengirim lima pekerja seks komersial (PSK) untuk me­ngikuti program rehabilitasi di UPT Pelayanan Sosial Wanita Tuna Susila dan Tuna Laras, Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Kelima wanita yang diki­rim ke pusat rehabilitasi tersebut adalah warga dari luar Paluta, yang sebelumnya terjaring da­lam dua razia berbeda da­lam kurun waktu satu minggu terakhir.

Kasatpol-PP Paluta, Indra Saputra Nasution,S.STP.,MM, mengatakan, keputusan untuk mengirim kelima wanita tersebut merupakan bagian dari upaya preventif untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum), sekaligus mengurangi angka penyakit masyarakat di Kabupaten Paluta.

“Mereka yang dikirim ke Pusat Rehabilitasi telah terjaring dua kali dan berulang kali dalam waktu satu bulan,” ujar Kasat Pol PP Paluta, Sabtu (26/7/2025).

Rehabilitasi di UPT Pelayanan Sosial Wanita Tuna Susila dan Tuna Laras, menurut Indra Saputra, dilakukan untuk memberikan pembekalan keterampilan dan kemampuan hidup man­­diri bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) atau PSK, sesuai dengan amanat Permensos Nomor 9 Tahun 2018.

“Tujuannya adalah mem­bantu mereka kembali ke masyarakat dengan keahlian baru yang dapat mendukung kehidupan mereka di luar pekerjaan yang melanggar ketertiban umum,”ungkapnya.

Satuan Pol PP Paluta akan terus melakukan Razia Jihad Menentang Tempat Maksiat di seluruh Wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara.

“ini bukan hanya sekadar penindakan, tetapi juga upaya untuk memberikan kesempatan bagi mereka untuk memperbaiki hidup,” tutup Kasatpol-PP Paluta. (DsP)