MADINA – Tradisi Lubuk Larangan kembali ditegaskan sebagai warisan leluhur yang memiliki dampak multidimensi bagi masyarakat Mandailing Natal (Madina). Selain berfungsi menjaga kelestarian alam, tradisi ini juga terbukti menjadi motor penggerak ekonomi sosial warga setempat.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Madina, H. Saipullah Nasution, saat menghadiri prosesi pembukaan Lubuk Larangan di Kelurahan Dalan Lidang, Panyabungan, Sabtu (28/03/2026).
Bupati Saipullah menekankan pentingnya mempertahankan kearifan lokal ini di tengah modernisasi. Menurutnya, Lubuk Larangan bukan sekadar ajang menangkap ikan bersama, melainkan simbol kepatuhan masyarakat terhadap aturan adat dalam menjaga sungai.
“Budaya Lubuk Larangan ini harus dilestarikan. Di samping menjaga ekosistem sungai, ini adalah tradisi turun-temurun dari nenek moyang kita yang mengandung nilai disiplin dan kebersamaan,” kata Saipullah.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa aspek ekonomi dari tradisi ini dikelola secara transparan untuk kepentingan publik. Sebagai contoh, hasil penjualan tiket memancing di Kelurahan Dalan Lidang dialokasikan untuk kebutuhan yang sangat krusial.
Contohnya, pemanfaatan dana, hasil pembukaan Lubuk Larangan kali ini akan dipergunakan untuk pembelian tanah wakaf. Dari sisi ekonomi, Lubuk Larangan membantu meringankan beban pembangunan fasilitas umum atau sosial di kelurahan/desa tanpa bergantung sepenuhnya pada APBD.
Saipullah mengingatkan bahwa keberhasilan panen ikan sangat bergantung pada kualitas air. Ia mengimbau masyarakat untuk berhenti membuang sampah ke aliran sungai.
“Jangan membuang sampah ke sungai karena dapat merusak perkembangbiakan ikan. Jika sungai tercemar, saat pembukaan Lubuk Larangan nanti hasilnya tidak akan memuaskan,” tegasnya.
Bupati juga menginstruksikan kepada para camat dan aparat desa untuk terus aktif mengedukasi warga mengenai pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan. (FAN)











