MADINA – Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Edi Hamzah, memberikan klarifikasi terkait beredarnya surat tagihan pajak penghasilan badan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padangsidimpuan kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di wilayah Madina, Kamis (8/10/2026).
Edi menegaskan bahwa tagihan tersebut murni sanksi administratif perpajakan sesuai ketentuan undang-undang, bukan iuran atau kutipan dari dinas yang dipimpinnya. Sanksi denda timbul akibat kelalaian pengurus koperasi yang terlambat atau tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan.
“Kami tegaskan Dinas Koperasi dan UKM tidak pernah mengeluarkan kebijakan, instruksi, atau melakukan penarikan iuran maupun kutipan uang sebesar Rp1.000.000 kepada pihak desa ataupun pengurus KDKMP,” kata Edi kepada Mohganews.
Ia menjelaskan, seluruh badan usaha yang telah berbadan hukum tetap berstatus sebagai Wajib Pajak dan berkewajiban melaporkan SPT Tahunan melalui sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP), meskipun koperasi tersebut masih dalam tahap persiapan dan belum beroperasi penuh.
Pihak dinas bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Panyabungan sebenarnya telah menjadwalkan pendampingan gratis untuk membantu proses pelaporan para pengurus. Namun, ruang asistensi tersebut tidak dimanfaatkan dengan baik oleh sebagian besar pengurus koperasi.
“Jika timbul sanksi denda administrasi sebesar Rp1.000.000 akibat kelalaian pelaporan, hal itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengurus koperasi masing-masing, bukan beban pemerintah desa maupun dinas,” tambahnya.
Mengenai peluang keringanan denda, Edi menyampaikan bahwa Wajib Pajak memiliki hak mengajukan pemohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, yang proses penelitian serta keputusannya berada di bawah kewenangan KPP Pratama Padangsidimpuan.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Madina, Irsal Pariadi, menjelaskan terkait skema pembiayaan denda tersebut. Menurutnya, pembayaran denda administrasi pajak dapat dialokasikan dari kas internal koperasi.
“Beban biaya SPT tahunan KDKMP dibebankan kepada lembaga pengurus koperasi dan dapat ditanggulangi melalui kas koperasi yang bersumber dari simpanan pokok serta simpanan wajib anggota,” terang Irsal.
Sebelumnya diberitakan, Kopdes Merah Putih di Madina menerima surat tagihan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Surat penagihan tersebut diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padangsidimpuan di bawah Kanwil DJP Sumatera Utara II pada 3 Oktober 2026.
Tagihan pajak penghasilan (PPh) badan beserta denda administratif tahun pajak 2025 sebesar Rp1 juta tersebut diterima oleh pengurus Koperasi Merah Putih Desa Hayu Raja, Kecamatan Panyabungan Selatan, dengan masa aktif e-billing hingga 6 Oktober 2026.
Kepala Desa Hayu Raja mengonfirmasi bahwa pengurus koperasi di desanya memang menerima surat tagihan tersebut. Denda itu dijatuhkan akibat koperasi tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atas kegiatan usaha pada tahun 2025.
Ia mengaku heran atas munculnya tagihan tersebut, mengingat koperasi di wilayahnya bahkan belum memiliki lahan fisik maupun kegiatan operasional.
“Jangankan beroperasi, lahan untuk pembangunan Koperasi Merah Putih di sini belum ada,” kata Kades Hayu Raja, Kamis (8/10/2026). (FAN)









