MADINA – Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menerima surat tagihan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Surat penagihan tersebut diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padangsidimpuan di bawah Kanwil DJP Sumatera Utara II pada 3 Oktober 2026.
Tagihan pajak penghasilan (PPh) badan beserta denda administratif tahun pajak 2025 sebesar Rp1 juta tersebut diterima oleh pengurus Koperasi Merah Putih Desa Hayu Raja, Kecamatan Panyabungan Selatan, dengan masa aktif e-billing hingga 6 Oktober 2026.
Kepala Desa Hayu Raja mengonfirmasi bahwa pengurus koperasi di desanya memang menerima surat tagihan tersebut. Denda itu dijatuhkan akibat koperasi tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atas kegiatan usaha pada tahun 2025.
Ia mengaku heran atas munculnya tagihan tersebut, mengingat koperasi di wilayahnya bahkan belum memiliki lahan fisik maupun kegiatan operasional.
“Jangankan beroperasi, lahan untuk pembangunan Koperasi Merah Putih di sini belum ada,” kata Kades Hayu Raja, Kamis (8/10/2026).
Meski merasa ganjil, pihak desa memilih untuk melunasi tagihan guna menghindari kendala administratif di kemudian hari. Ia menambahkan bahwa situasi serupa juga dialami oleh koperasi desa lain di Madina yang telah mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sejak tahun lalu.
“Jadi, koperasi di desa yang sudah urus NPWP pada tahun lalu mendapat tagihan pajak ini, bukan kami saja,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Madina, Edi Hamzah, belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.
Dilansir dari berbagai sumber, secara regulasi, Wajib Pajak Badan termasuk koperasi yang sudah memiliki NPWP aktif tetap terikat kewajiban pelaporan perpajakan meskipun belum memiliki kegiatan usaha maupun omzet.
Misalnya kewajiban SPT tahunan. Koperasi yang belum beroperasi tidak dikenakan PPh, namun wajib melaporkan SPT Tahunan dengan status nihil. Pelaporan ini memerlukan lampiran laporan keuangan sederhana berupa neraca dan laporan laba rugi berposisi nol.
Sanksi keterlambatan berlaku seperti denda administratif sebesar Rp1 juta dikenakan apabila Wajib Pajak Badan tidak menyampaikan SPT Tahunan sesuai batas waktu yang ditentukan.
Apabila kelak telah beroperasi dengan omzet bruto di bawah Rp4,8 miliar per tahun, koperasi dapat memanfaatkan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2022.
Namun, jika koperasi belum berencana beroperasi dalam jangka panjang, pengurus dapat mengajukan permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif (NE) ke KPP setempat agar terbebas dari kewajiban pelaporan SPT Tahunan nihil secara rutin. (FAN)








