MADINA, Mohga – SK (33) penduduk Desa Ranto Natas Kecamatan Panyabungan Timur dan SH (31) penduduk Desa Darussalam Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melarikan diri dari Markas Satpol PP Madina, Senin (11/9/2023) sore.
Sepasang kekasih bukan muhrim ini ditangkap Satpol PP Madina di salah satu hotel yang ada di Panyabungan saat melakukan monitoring.
Ada 11 orang yang diamankan dalam monitoring pengendalian pelanggaran Peraturan Daerah (perda) itu. Tetapi SF (40) warga Lubuk Samboa Kecamatan Batang Natal dan pasangannya sudah dikeluarkan oleh petugas.
Sementara yang lainnya saat ini masih berada di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Madina untuk diproses lebih lanjut.
Kasatpol PP Madina Yuri Andri melalui Kasubbag Perlengkapan, Zamil saat ditemui di Dinsos P3A membenarkan ada satu pasang melarikan diri dari Markas Satpol PP.
Zamil mengaku tidak mengetahui persis kronologis yang melarikan diri, namun, dia menyebut petugas sedang mencari keberadaan kedua pasangan tersebut.
“SK dan SH ini melarikan diri. Petugas kita sedang mencari di lapangan,” jelasnya, Selasa (12/9/2023).
Zamil belum bisa berkomentar lebih banyak soal peristiwa tersebut, sebab, dia dan sejumlah pejabat di Satpol PP Madina terlihat masih sibuk mengurus pelimpahan berkas yang lainnya. (MN-08)












